Sabtu, 20 April, 2024

Stafsus Milenial Surati Seluruh Camat Pakai Kop Pemerintah, Politikus PKS: Offside!

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi menilai manuver yang dilakukan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah kelewat batas.

Hal tersebut lantaran yang bersangkutan membuat surat menggunakan kop Sekretariat Kabinet untuk meminta kepala daerah tingkat desa seluruh Indonesia mendukung kerja sama relawan desa PT Amartha melawan Covid-19.

“Saya melihat langkah yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside,” kata Aboebakar dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (14/4).

Ia menegaskan, Stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Sama halnya seperti tenaga ahli DPR, yang tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota dewan.

- Advertisement -

“Tentunya tindakan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus,” ujarnya.

“Disisi lain, ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut,” sebut politikus PKS itu.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini juga mengingatkan, dalam pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Karenanya, lanjut dia, jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi Perpres ini.

“Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah. Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER