MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku pada Rabu, 15 April 2020.
Ketentuan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020, Senin (13/4/2020).
“Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020,” tulis Idris dalam SK nya, Senin (13/4).
Berdasarkan ketentuan itu, maka masyarakat yang berdomisili/ bertempat tinggal dan atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Keputusan ini mulai berlaku,” tulis SK tersebut.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran operasional haji…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong dan mengusulkan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam mengakselerasi penguatan industri nasional berbasis teknologi…
MONITOR, Malang - Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) harus terus mengembangkan kapasitas kepemimpinan (leadership) dan idelisme.…
MONITOR, Jakarta - Kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali marak terjadi. Satu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan 1.142 taruna ke Provinsi Aceh dan…