MONITOR, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku pada Rabu, 15 April 2020.
Ketentuan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020, Senin (13/4/2020).
“Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020,” tulis Idris dalam SK nya, Senin (13/4).
Berdasarkan ketentuan itu, maka masyarakat yang berdomisili/ bertempat tinggal dan atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Keputusan ini mulai berlaku,” tulis SK tersebut.
MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sudah selesai. Kelompok terbang (kloter)…
MONITOR, Jakarta - Terdengar lantang dari salah satu baris penonton—sebuah seruan yang langsung digaungkan kembali…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi usulan tambahan anggaran…
MONITOR, Sumbawa - Mengawali Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti,…
MONITOR, Sulteng - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody menegaskan komitmennya dalam mempercepat penanganan jalan daerah…
Penulis:Istianah & Muhammad Firdaus Mahasiswa Magister Manajemen Dakwah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ketika mendengar kata…