Jumat, 19 April, 2024

Abdul Mu’ti Bantah Muhammadiyah Akan Ajukan Judicial Review Perppu No 1/2020

MONITOR, Jakarta – Belum lama ini, beredar kabar yang menyebutkan Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) berniat melakukan Judicial Review (JR) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1/2020 yakni terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, membantah bahwa pihaknya tidak pernah membahas dalam rapat serta berniat melakukan JR Perppu nomor 1/2020.

Mu’ti menegaskan bahwa Mahutama bukanlah institusi resmi didalam struktur Muhammadiyah.

“Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah. Dalam situasi pandemi Covid-19, PP. Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, LAZISMU, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom (Ortom), dan Pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Selasa (14/4).

- Advertisement -

Kendati demikian, lanjut Mu’ti, PP. Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan JR Perppu nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang.

Lebih lanjut, Mu’ti menghimbau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat banyak.

“DPR hendaknya melaksanakan tugas legislasi secara kritis, independen, dan seksama serta mengawasi pelaksanaan penanganan bantuan dan dana pandemi Covid-19 tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER