PARLEMEN

Senator Desak Pemerintah Segera Terbitkan Juknis Khusus Penangan Corona di Desa

MONITOR, Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Instiawati Ayus berpandangan bawa surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) harusnya dikuti dengan penjelasan petunjuk tenis (Juknis) khusus.

Seperti diketahui, Mendes PDTT menerbitkan SE Nomori 8 Tahun 2020 tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa (PKTD). Dengan SE tersebut, pemerintah desa diperintahkan untuk merealokasi penggunaan dana desanya hanya untuk menangani Covid–19 dan PKTD yang kemudian harus dituangkan dalam ABPDes masing–masing.

“Penggunaan dana desa untuk Covid–19 ini tidak selesai dengan Surat Edaran Menteri saja. Apalagi hanya menggunakan nomenklatur bidang kesehatan sebagaimana ada di Permendes,” kata Instiawati dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (10/4)

“Ini situasi dan kondisi yang khusus, maka perlu perlakuan khusus sehingga harus ada Petunjuk Teknis (juknis) yang tegas dan jelas. Saya minta secepat-cepatnya di tataran Kemendagri, Kemendes dan Kemenkeu untuk menuntaskan Juknis bersama,” tambahnya.

Ia menilai, jika ketiga kementerian ini tidak segera menyelesaikan Juknis segera mungkin, jangan lagi bicara lagi soal kesiapan daerah menghadapi covid–19. Baginya, sambung dia, ujung tombak terdekat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu ada di desa–desa.

“Saya tegaskan ya soal ini. Jangan tuntut daerah untuk menghadapi Covid. Saya baru turun ke desa–desa, banyak Bidan saja yang mau turun membantu. Mereka menggunakan dana swadaya. Tetapi kan ada batasnya,” ujar senator asal Provinsi Riau itu.

Tak hanya itu, ia menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD, yakni berkoordinasi dengan pimpinan lainnya dan menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua Komite I DPD RI agar dapat membuat surat tertulis kepada Mendes, Mendagri dan Menkeu soal menyegerakan Juknis khusus penanganan Covid–19 di desa.

“Ini suasana khusus maka harus perlakukan khusus yang menyatakan tegas bahwa dana desa bisa untuk tangani Covid–19. Hal ini penting agar tidak terjadi masalah hukum atau menjadi temuan pada saat audit. Bukan Cuma itu saja, para kepala desa ini sudah menjadi santapan yang tidak manusiawi dalam penggunaan anggaran selama ini,”sebut dia.

“Jangan sampai mereka dikejar–kejar lagi oleh berbagai oknum penegak hukum dan wartawan. Maka tuntaskan dan kerjakan segera juknis dana desa untuk tangani Covid–19. Kalau tidak, jangan menuntut kami yang di daerah,” pungkasnya.

Recent Posts

Rakernas Evaluasi Haji, Wamenhaj Ajak Bangun Budaya Kerja Baru Demi Pelayanan Terbaik bagi Jemaah

MONITOR, Jakarta — Transformasi penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh penyempurnaan sistem dan regulasi,…

9 jam yang lalu

Menaker Perkuat Kolaborasi dengan Industri KEK Mandalika melalui MagangHub dan Pelatihan Vokasi

MONITOR, Lombok Tengah - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaan-perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika…

9 jam yang lalu

Penasihat Khusus Presiden Apresiasi Kinerja Kemenhaj, Nilai Transisi Penyelenggaraan Haji Berjalan Baik

MONITOR, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan…

1 hari yang lalu

IPW Apresiasi Kepemimpinan Irjen Agus Suryonugroho di Korlantas: Humanis, Profesional dan Berbasis Teknologi

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi atas kepemimpinan Irjen Pol. Agus Suryonugroho…

1 hari yang lalu

Lolos Karantina, 10.362 Ekor Ikan Hidup Asal Natuna Kembali Diekspor ke Hong Kong

MONITOR, Batam – Sebanyak 10.362 ekor ikan hidup asal Kabupaten Natuna kembali berhasil menembus pasar…

2 hari yang lalu

Rukun, Kompak dan Bahagia, Warga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering

MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…

2 hari yang lalu