Jumat, 26 April, 2024

Senator Desak Pemerintah Segera Terbitkan Juknis Khusus Penangan Corona di Desa

MONITOR, Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Instiawati Ayus berpandangan bawa surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) harusnya dikuti dengan penjelasan petunjuk tenis (Juknis) khusus.

Seperti diketahui, Mendes PDTT menerbitkan SE Nomori 8 Tahun 2020 tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa (PKTD). Dengan SE tersebut, pemerintah desa diperintahkan untuk merealokasi penggunaan dana desanya hanya untuk menangani Covid–19 dan PKTD yang kemudian harus dituangkan dalam ABPDes masing–masing.

“Penggunaan dana desa untuk Covid–19 ini tidak selesai dengan Surat Edaran Menteri saja. Apalagi hanya menggunakan nomenklatur bidang kesehatan sebagaimana ada di Permendes,” kata Instiawati dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (10/4)

- Advertisement -

“Ini situasi dan kondisi yang khusus, maka perlu perlakuan khusus sehingga harus ada Petunjuk Teknis (juknis) yang tegas dan jelas. Saya minta secepat-cepatnya di tataran Kemendagri, Kemendes dan Kemenkeu untuk menuntaskan Juknis bersama,” tambahnya.

Ia menilai, jika ketiga kementerian ini tidak segera menyelesaikan Juknis segera mungkin, jangan lagi bicara lagi soal kesiapan daerah menghadapi covid–19. Baginya, sambung dia, ujung tombak terdekat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu ada di desa–desa.

“Saya tegaskan ya soal ini. Jangan tuntut daerah untuk menghadapi Covid. Saya baru turun ke desa–desa, banyak Bidan saja yang mau turun membantu. Mereka menggunakan dana swadaya. Tetapi kan ada batasnya,” ujar senator asal Provinsi Riau itu.

Tak hanya itu, ia menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD, yakni berkoordinasi dengan pimpinan lainnya dan menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua Komite I DPD RI agar dapat membuat surat tertulis kepada Mendes, Mendagri dan Menkeu soal menyegerakan Juknis khusus penanganan Covid–19 di desa.

“Ini suasana khusus maka harus perlakukan khusus yang menyatakan tegas bahwa dana desa bisa untuk tangani Covid–19. Hal ini penting agar tidak terjadi masalah hukum atau menjadi temuan pada saat audit. Bukan Cuma itu saja, para kepala desa ini sudah menjadi santapan yang tidak manusiawi dalam penggunaan anggaran selama ini,”sebut dia.

“Jangan sampai mereka dikejar–kejar lagi oleh berbagai oknum penegak hukum dan wartawan. Maka tuntaskan dan kerjakan segera juknis dana desa untuk tangani Covid–19. Kalau tidak, jangan menuntut kami yang di daerah,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER