Categories: MEGAPOLITAN

Soal Aturan Ojol Saat PSBB, Anies Diminta Ikut Peraturan Menkes

MONITOR, Jakarta – Sekertaris Fraksi NasDem DPRD DKI, Abdul Azis Muslim, mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengikuti peraturan menteri kesehatan (Menkes) tentang pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait aturan ojek online (ojol).

Menurut Azis, peraturan menkes (Permenkes) nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dalam Pasal 15 Permenkes menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

“Jadi jelas dalam Permenkes sudah disebutkan dalam pemberlakuan PSBB, keberadaan Ojol hanya untuk mengangkut barang bukan orang. Pertanyaan saya kenapa Pak Anies harus ribet meminta izin lagi ke pemerintah pusat sementara aturannya sudah jelas,”terang Azis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).

Ditegaskan Azis, jika Ojol dibolehkan membawa penumpang, maka sama saja menabrak aturan yang sudah ada.

“Jujur saya bingung dengan sikap Pak Anies, Ingin menerapkan PSBB, setelah di izinkan oleh pemerintah pusat malah mau buat aturan baru dengan ingin menabrak aturan yang sudah ada,”tandasnya.

Azis pun menyarankan para pengemudi Ojol sebaiknya hanya diperbolehkan untuk mengangkut makanan dan barang saja. Mengingat saat ini aktivitas perkantoran ditutup dan semua kegiatan sosial dibatasi, sehingga aktivitas di ibu kota sepi.

“Kami setuju Ojol hanya untuk mengangkut barang dan makanan saja,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Azis, memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 selama penerapan PSBB. Artinya, Pemerintah juga sudah memperhatikan hal-hal tersebut, termasuk untuk para Ojol.

“Kalau nanti Ojol tetap dibolehkan membawa penumpang, sama saja PSBB maupun larangan-larangan yang dilakukan pemerintah dilanggar juga,” katanya.

Ketua DPD NasDem Jakarta Barat ini juga khawatir, jika Ojol diperbolehkan membawa penumpang, masyarakat jadi ikut-ikutan, karena ada perbedaan. Untuk itu, dia berharap agar Pemprov DKI menjalani aturan yang sudah ada untuk kebaikan bersama dalam pencegahan Covid-19.

“Kita saja yang pribadi membonceng istri atau keluarga tidak boleh, gimana mau ngangkut penumpang. Jadi kita ikuti saja peraturan yang sudah dibuat pemerintah jangan sampai nabrak-nabrak lagi,” pungkasnya.

Recent Posts

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden…

4 jam yang lalu

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas…

8 jam yang lalu

Soal Usul Pasien TBC Jadi Penerima MBG, Legislator Ingatkan Agar Ada Kajian Komprehensif

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadimempertanyakan komitmen Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian vaksin…

9 jam yang lalu

UIN Jakarta Tuan Rumah AIUA 2026: Mengintegrasikan Sains, Teknologi, dan Perdamaian dalam Pendidikan Tinggi Islam Global

MONITOR, ​Jakarta — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menjadi tuan rumah International Seminar and The…

9 jam yang lalu

Dugaan Permainan Politik Tingkat Tinggi, IPW Desak Kepastian Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa cs

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…

14 jam yang lalu

Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…

15 jam yang lalu