Wali Kota Depok, Muhammad Idris. (Foto: Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua jenjang, hingga tanggal 30 April 2020. Sebelumnya, libur sekolah hanya sampai tanggal 13 April 2020.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah tersebut tertuang Dalam surat edaran SE Nomor 420/117-Huk/Disdik Depok.
“Tentang Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, Mts, SMA, SMK, MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal,” katanya dalam keterangan resminya di Depok, Rabu (8/4) malam WIB.
Hal tersebut, kata Idris, dikarenakan semakin meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
“Bahwa semakin meluasnya penyebaran Corona atau Covid-19 di Kota Depok dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian yang meningkat serta dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
MONITOR, Ciputat - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencatatkan capaian akademik membanggakan melalui keberhasilan Program…
MONITOR, Bogor - Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian…
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi…
MONITOR, Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM memberikan apresiasi kepada perempuan tangguh dari berbagai…
MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…