Rabu, 24 April, 2024

Dua Hari Lagi, Pemprov DKI Akan Terbitkan Pergub PSBB

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang merancang Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melaksanakan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Regulasi itu akan mengatur secara rinci tentang PSBB di wilayah Ibu Kota, serta ditargetkan selesai dalam dua hari kedepan.

“Kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas. Enggak lama, satu dua hari saja (Pergub selesai),” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, kepada wartawan, Selasa (7/4/).

Ia menjelaskan, pihaknya selama ini juga sudah terlibat dalam melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta. Salah satu contohnya seperti melakukan penutupan tempat hiburan hingga 19 April mendatang.

Selain itu, lanjut Arifin, pihaknya juga telah melakukan penghalauan kerumuman di fasilitas umum, membubarkan tempat keramaian supaya kembali ke tempat masing-masing.

- Advertisement -

“Kita jaga yang namanya jaga jarak diri. Ini harus jadi perhatian kita semua. Polisi juga sudah ada maklumat kapolri. Penanganan hukumnya polisi beberapa hari lalu sudah menerapkan beberapa tersangka terhadap pelanggaran yang sudah disampaikan oleh pemerintah supaya masyarakat mentaati,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah memberikan restu bagi DKI Jakarta untuk menjalankan PSBB. Sehingga, DKI Jakarta mulai bisa menerapkan PSBB di wilayahnya demi menghentikan rantai penyebaran corona.

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona. Pembatasan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan dan fasilitas umum, hingga moda transportasi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER