Infografis tentang peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) monitor.co.id
MONITOR – Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat untuk mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Jokowi juga memutuskan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani wabah corona.
Jokowi menjelaskan dipilihnya Pembatasan Sosial Berskala Besar karena Indonesia sudah belajar dari pengalaman negara lain yang menetapkan lockdown atau karantina wilayah.
Indonesia tidak bisa menerapkan kebijakan lockdown, karena setiap negara memiliki ciri khas masing-masing.
Jokowi menyatakan dasar ditetapkannya PSBB ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah,” kata Jokowi.
MONITOR, Halmahera Timur - Harapan warga Desa Bokimaake, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, untuk…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan perusahaan industri dalam…
MONITOR, Bogor – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 2 Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas…
MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Pers Hendardi, mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi mundurnya Nanik S. Deyang dari jabatannya…