PEMERINTAHAN

Relawan Desa Lawan Covid-19 Wajib Edukasi Warga Tanpa Berkerumun

MONITOR, Jakarta – Menghadapi pandemi Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran No 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, seluruh desa diwajibkan membentuk relawan desa lawan Covid-19.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, salah satu tugas utama relawan desa lawan covid-19 adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait gejala, cara penularan, dan pencegahan Covid 19 sesuai protokol dan standar dari WHO.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sosialisasi dan edukasi tersebut harus menghindari terjadinya perkumpulan warga. Cara penyampaian informasi dapat dilakukan melalui pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa, dan media sosial.

“Kuncinya adalah tidak menciptakan kerumunan. Bisa pakai mobil dari RT satu ke RT yang lain, bisa pakai flyer, mau gunakan loudspeaker masjid juga bisa, silahkan berkreatifitas sedememikian rupa. Caranya silahkan seperti apa, asal jangan yang sifatnya mengumpulkan warga,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4).

Relawan desa lawan covid 19 juga bertugas untuk memastikan tidak adanya kerumuman banyak orang. Relawan yang diketuai oleh Kepala Desa ini berhak untuk tidak memberikan izin kepada semua kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Relawan Desa Lawan Covid-19 boleh membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Karena berkumpulnya banyak orang berisiko tinggi mempercepat terjadinya penularan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, relawan juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat desa untuk menghindari bepergian ke daerah lain terutama wilayah yang telah terpapar Covid 19. Pasalnya, warga desa yang berkunjung ke daerah yang telah terpapar Covid 19 berpotensi besar untuk terpapar dan kembali memaparkan virus tersebut ke warga lainnya ketika pulang ke desa.

“Termasuk sosialisasikan, bahwa siapapun yang wafat karena Covid 19, yang sudah diproses sedemikian rupa oleh rumah sakit sesuai standar WHO, bahwa aman dimakamkan dimanapun. Tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Gus Menteri mengatakan, kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat bersumber dari Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga dan dikelolah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel.

Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19 (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.

Teks: Novri/Kemendes PDTT

Recent Posts

Jasa Marga Lanjutkan Kampanye Keselamatan Berkendara di Jalan Tol

MONITOR, Bandung - Jasa Marga melalui PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Representative Office 3…

17 menit yang lalu

Anggota DPR Minta Prabowo Turun Tangan Bentuk Satgas Tambang Ilegal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong penegak hukum bekerja sama dengan…

1 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Pemerintah Dengan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara

MONITOR, Jakarta - Pertamina Patra Niaga siap mendukung kebijakan Pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat…

5 jam yang lalu

Prof Rokhmin dorong Indonesia jadi Produsen Ikan Nila Terbesar di Dunia, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri mengajak Semua Pihak untuk…

5 jam yang lalu

Anggota Bawaslu Dapati Dugaan Politik Uang di Pilkada Jatim

MONITOR, Jatim - Anggota Bawaslu Totok Hariyono melakukan pengawasan langsung pemungutan suara Pemilihan 2024 di…

7 jam yang lalu

Persis Dukung Mabes Polri Usut Tuntas Penembakan Siswa di Jateng

MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mendukung langkah Mabes Polri mengusut tuntas…

7 jam yang lalu