Jumat, 26 April, 2024

Rencana Tutup Akses Jalan Tol, Jasa Marga Tunggu Keputusan Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk menginstruksikan seluruh Kepala Daerah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayahnya masing-masing. Keputusan ini tentu harus didukung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. pun siap melakukan upaya penutupan jalan tol, dan menunggu keputusan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Terkait penutupan jalan tol Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ujar Corporate Communication & Community Development Group Head
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, dalam keterangan persnya, Kamis (2/4).

Selain itu, ia menjelaskan ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar, yakni berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

- Advertisement -

“Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah. Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek,” terang Heru.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER