Pemkot Depok menggelar Konferensi Pers terkait kondisi terkini COVID-19 di Kota Depok di Aula Teratai Lantai Gedung Balaikota Depok, Senin (16/3).
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa instruksi terkait larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan yang bersifat massal. Sebelumnya instruksi ini berlaku sampai akhir Maret kemarin, setelah dilakukan evaluasi, akan diperpanjang hingga 21 April 2020.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, keputusan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perkembangan virus Corona di Kota Depok. Karena itu, pihaknya menilai perlu ada perpanjangan masa waktu terkait kegiatan keagamaan di masyarakat.
“Kami instruksikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan keagamaan dengan melibatkan jumlah massa yang besar. Seperti salat Jumat di masjid, misa di gereja, dan sejenisnya,” kata Mohammad Idris dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 450/169-Huk/Kesbangpol, Kamis (2/4).
Idris menegaskan, surat edaran tersebut berlaku hingga 21 April mendatang. Atau, ditetapkan sampai ada evaluasi lebih lanjut.
Dikatakannya, keputusan itu merupakan kesepakatan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok. Termasuk, melibatkan pimpinan agama lainnya yang ada di Kota Depok.
“Karena ini darurat, untuk sementara waktu dimohon agar melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menegaskan bahwa penambahan aturan 'pengamatan…
MONITOR, Jateng - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem rantai pasok industri…
MONITOR, Jakarta - Komandan Batalyon Yonif Para Raider 501/BY Divisi 2 Kostrad Letkol Inf I…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti temuan adanya peserta…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyebar-luaskan hasil inovasi teknologi para penyuluh…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar membeberkan lompatan keterbukaan informasi publik dan transformasi digital…