MONITOR, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjenpol Nana Sudjana memerintahkan pencopotan Kapolsek Metro Kembangan Kompol Fahrul Sudiana setelah melanggar Maklumat Kapolri dengan menggelar pesta pernikahan di tengah wabah pandemi virus corona.
“Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).
Fahrul diketahui menggelar pesta pernikahan pada 21 Maret lalu atau dua hari setelah Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 itu terbit. Perwira menengan itu, dimutasi ke Polda Metro Jaya.
Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri itu telah mengatur dengan tegas soal larangan kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa untuk berkumpul. Tak terkecuali, menggelar resepsi pernikahan, dimana polisi sudah beberapa kali membubarkan pesta pernikahan di sejumlah daerah.
Yusri juga menyebut Maklumat Kapolri itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat, tapi juga berlaku bagi anggota Polri dan keluarganya.
“Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” ujar Yusri.
Foto pesta pernikahannya itu sempat diunggah di media sosial dan akhirnya viral. Sebab, pesta pernikahan itu digelar di tengah wabah virus corona.
Makanan adalah sumber energi yang bisa memengaruhi terhadap jasmani dan rohani manusia. Untuk itu, Islam…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertolak ke Vatikan, Roma untuk menghadiri Pertemuan Internasional…
MONITOR, Jakarta - Pakar sejarah dan politik Islam Asia Tenggara asal Malaysia, Prof. Farish A.…
MONITOR, Jakarta - Lembaga kajian demokrasi dan kebajikan publik Public Virtue Research Institute (PVRI) menilai…
MONITOR, Jakarta - Ketua Gerakan Indonesia Optimis (GIO), Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa pemuda saat ini…
MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) gencar mensosialisasikan program beasiswa…