Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti wacana pemerintah akan menetapkan status Darurat Sipil. Ia menilai, status tersebut tidak relevan jika dipakai dalam upaya penanganan virus Corona.
Yusril menjelaskan, aturan penggunaan status Darurat Sipil hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan, bukan mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang.
“Pasal-pasal dalam Perpu No 23 Tahun 1959 yang mengatur Darurat Sipil itu tidak relevan dengan upaya untuk melawan merebaknya wabah virus corona,” ujar Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, satu-satunya pasal yang relevan terkait dengan kewenangan Penguasa Darurat Sipil untuk membatasi orang ke luar rumah.
“Ketentuan lain seperti melakukan razia hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan. Begitu juga pembatasan penggunaan alat-alat komunikas tidak relevan,” tukasnya.
Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyatakan, dalam Perpu ini keramaian-keramaian masih diperbolehkan sepanjang ada izin dari Penguasa Darurat. Bahkan ada yang kontra produktif karena Penguasa Darurat tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan termasuk pengajian-pengajian.
“Aturan-aturan seperti ini tidak relevan dengan wabah,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…
MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…