Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dok; IDNtimes)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan status darurat Covid-19 sampai dengan 19 April mendatang. Kebijakan ini resmi tertuang melalui Keputusan Gubernur Nomor 361 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di DKI Jakarta selama 17 hari, terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.
“Perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan dan atau memenuhi kriteria perpanjangan dalam rencana kontinjensi penanggulangan bencana wabah Covid-19 tahun 2020,” ujar Anies di Jakarta.
Ia menjelaskan, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana Covid-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2020,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia (UI), Shofwan Al Banna Choiruzzad mengapresiasi peran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Gizi Nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat arah industrialisasi di sektor farmasi dan kosmetik untuk…
MONITOR, Jakarta - Gelaran Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 resmi ditutup oleh Menteri Agama RI,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan berpandangan langkah tegas dan menyeluruh…