BUMN

Pertamina Tangkal Penyebaran COVID-19 di Indramayu

MONITOR, Balongan – Untuk menanggulangi pandemi COVID-19, Pertamina berperan aktif melakukan langkah-langkah pencegahan dalam menangkal virus tersebut, seperti yang dilakukan di Indramayu.

Pertamina melalui Refinery Unit (RU) VI Balongan  memberikan bantuan fasilitas pendukung  kesehatan, penyemprotan disinfektan serta kampanye melalui pemasangan spanduk di Desa Balongan, Desa Majakerta, Desa Sukaurip dan Desa Sukareja serta kantor Kecamatan Balongan dan Blok Ceblok Desa Karanganyar Kecamatan Indramayu.

Bantuan peralatan kesehatan berupa wastafel diserahkan oleh Officer CSR RU VI Sri Sulastriyana dan ditempatkan di Kantor Desa masing-masing yang merupakan fasilitas umum sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus.

Penyemprotan disinfektan dilakukan untuk Kantor Desa dan kantor Kecamatan Balongan dan didukung oleh Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SPPBB) serta Forum Komunikasi Safety Indramayu (Foksi) yang merupakan Mitra Binaan RU VI serta gotong royong dari masyarakat.

“Sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19, fasilitas umum perlu disterilkan serta masyarakat harus  menyadari pentingnya hidup bersih dan sehat.  Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah rajin mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir,” terang Unit Manager Communication, Relation & CSR RU VI Eko Kristiawan.

Menurutnya, dengan tindakan pencegahan ini diharapkan warga bisa terlindungi dari penyebaran COVID-19.

Sementara itu Kepala Desa Majakerta Suradi selaku salah satu penerima bantuan menyatakan terima kasih atas fasilitas kesehatan yang sudah diberikan.

Selain penyemprotan disinfektan di kantor Desa, masyarakat Desa Majakerta secara gotong royong melakukan penyemprotan di lingkungan perumahan warga dengan bantuan cairan desktan dari RU VI.

Mengingat sebaran virus corona yang terus meningkat di Indonesia diharapkan masyarakat bisa menjaga kesehatan dengan mengikuti imbauan pemerintah, seperti menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun,  tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak serta tidak melakukan kegiatan yang berdasarkan kepanikan.

Recent Posts

DPR Minta Negara Global Patuhi Pengadilan Internasional yang Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…

39 menit yang lalu

HGN 2024, Prof Rokhmin Beri Apresiasi Para Pahlawan Tanda Jasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

53 menit yang lalu

Pemuda Muhammadiyah Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Melalui Revisi UU Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…

1 jam yang lalu

JPPI: Guru Madrasah Jangan Dipandang Sebelah Mata, Dibutuhkan Satu Sistem Tata Kelola Guru

MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…

2 jam yang lalu

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab…

2 jam yang lalu

Tanggapi Usulan KPU dan Bawaslu Jadi Ad Hoc, DPR: Evaluasi Harus

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…

5 jam yang lalu