Sabtu, 20 April, 2024

DPR: Relaksasi Izin Impor Bawang Putih Jebakan Pelanggaran UU Hortikultura

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan berkeras dengan peraturannya membebaskan izin impor bawang putih dan bombay sebagai langkah tanggap darurat covid 19. Peraturan tersebut memberi keleluasaan bagi pedagang asing untuk penetrasi langsung ke pasar Indonesia tanpa perlu memenuhi prosedur rekomendasi ijin impor. Padahal UU Hortikultura No.13 Tahun 2010 dengan tegas memberi syarat yang harus dipenuhi sebelum impor dilaksanakan.

Anggota Komisi IV DPR Fraksi Gerindra, Azikin Solthan menjelaskan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diterapkan Kementerian Pertanian setelah berlakunya UU Hortikultura adalah upaya mengembangkan produk holtikultura sekaligus melindungi petani dalam negeri. Karena itu menurutnya Permendag yang menganulir syarat RIPH akan dapat merugikan Indonesia secara langsung. Perusahaan importir luar negeri yang menguasai supplai bawang putih dengan leluasa masuk dan merugikan petani secara luas.

“Kementan jangan terjebak dengan peraturan Kemendag ini. Ini bisa jadi pelanggaran Undang-undang yang berkonsekuensi hukum. Kementan harus tetap tegak dengan peraturannya bahwa harus ada rekomendasi impor dan syarat-syaratnya harus dipenuhi oleh importir,” tegasnya.

Legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan I ini menegaskan kalau perusahaan bisa memasukan bawang putih tanpa lebih dulu memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan jelas yang akan rugi adalah petani. Rencana besar Indonesia untuk swasembada menjadi sangat terganggu dengan kebijakan yang demikian.

- Advertisement -

“Kalau RIPH dan SPI dilewati begitu saja oleh importir, mimpi kita menuju swasembada Bawang Putih berpotensi terancam gagal. Semangat petani bawang putih yang sudah terbangun untuk bersama mensukseskan swasembada juga bisa merosot kalau begini,” ucapnya.

Pria yang pernah memperoleh penghargaanSatya Lencana Wira Karya Bidang Pertanian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menegaskan relaksasi ijin impor juga dapat membahayakan keberlangsungan usaha dalam negeri. Importir luar negeri yang telah menguasai suplai akan sangat diuntungkan dengan kebijakan relaksasi.

“Ini akan menciptakan persaingan yang tidak sehat dan dapat berdampak buruk bagi neraca perdagangan kita juga. Kalau sudah demikian maka tentu juga akan menguras devisa yang seharusnya menjadi milik warga Indonesia.

Azikin, yang telah dua periode di DPR RI mengatakan importir bawang putih yang memiliki RIPH dan SPI dari Kementerian Pertanian telah menyepakati komitmen untuk pengembangan swasembada bawang putih. Komitmen itupun sudah menetapkan target luas tanam, lokasi tanam, produksi dan waktu penyelesaian yang harus dipenuhinya. Artinya, importir dalam negeri justru sedang bersemangat untuk patuh terhadap aturan negara.

“Dengan di bebaskan nya RIPH dan SPI sebagai syarat untuk melakukan impor produk hortikultura, maka cita cita Indonesia menjadi negara mandiri dalam ketahanan pangan akan mengalami kemunduran,” ujarnya.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini menegaskan peraturan-peraturan yang sudah baik dibuat oleh pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan warga harus menjadi pijakan kebijakan. Perlindungan petani dan pengusaha pertanian dalam negeri menurutnya harus menjadi prioritas agar Indonesia mampu menjadi mengambil bagian dalam global value chain yang menguntungkan dalam negeri.

“Kementan jangan sampai terjebak dengan peraturan yang dibuat oleh kementerian perdangan dengan merelaksasi ijin impor bawang putih. Kita akan lihat siapa sesungguhnya yang mencoba main mata dengan peraturan tersebut,” tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER