BERITA

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Begini Caranya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait pemakaman jenazah yang tertular virus corona (Covid-19). Hal itu tercantum dalam Surat Edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covld-19 di DKI Jakarta yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan, Widyastuti, Jumat 20 Maret 2020.

Dalam surat itu, Widyastuti mengatakan bahwa proses pemakaman hanya bisa dilakukan oleh petugas medis. Mereka pun harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

“Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular (Penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya),” kata Widyastuti dalam surat edarannya.

Bagi pihak keluarga yang ingin melihat jenazah di dalam ruangan, kata dia, mereka pun harus mengenakan APD lengkap seperti para petugas kesehatan.

“Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah,” tuturnya.

Nantinya, petugas akan menerangkan kepada familinya bahwa jenazah dilarang dibawa masuk ke pelabuhan dan bandara.

“Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat Negara,” ujar Widyastuti.

Selanjutnya, jasad pun dilarang untuk diawetkan serta diolesi balsem. Hal itu untuk mencegah penularan virus corona terhadap orang di sekitarnya.

“Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem,” katanya.

Selain itu, jenazah juga harus dibungkus berlapis. Setelah kain kafan, petugas harus membungkus jasad pasien corona dengan plastik sebelum dimasukan ke dalam kantong jenazah.

“Masukan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus,” ucapnya.

Aturan lainnya, petugas juga harus memastikan kalau tidak ada kebocoran cairan di dalam tubuh jenazah. Lalu, kantong disegel, disemprot desinfektan dan tidak boleh dibuka lagi. Kemudian, memasukkannya ke dalam peti kayu dan menutupnya dengan rapat.

“Peti harus dilapisi lagi dengan plastik dan disemprot desinfektan sebelum masuk ambulans. Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaran,” ujarnya.

Setelah dibawa ke kuburan menggunakan ambulans khusus, keluarga boleh ikut pemakaman bersama dengan petugas. Namun, ia meminta agar peti jenazah tidak dibuka.

“Pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah. Saat proses pemakaman juga harus menjaga jarak fisik antar manusia,” katanya.

Seperti diketahui, sebanyak dua tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta disiapkan untuk orang yang meninggal akibat penularan virus asal Wuhan, China tersebut. Kedua TPU itu berada di Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan Tegal Alur, Jakarta Barat.

Recent Posts

Wujudkan Ekosistem Layanan UMKM Terpadu, Aplikasi SAPA UMKM Diluncurkan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian PPN/Bappenas melakukan soft launching…

7 jam yang lalu

Propam Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Wujudkan Asta Cita Lewat Panen Raya Jagung di Kalbar

MONITOR, Bengkayang — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Barat bersama Polres Bengkayang…

10 jam yang lalu

Jelang Puncak Haji Bus Shalawat Berhenti Sementara

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan layanan menjelang fase…

12 jam yang lalu

Raker dengan KKP, Komisi IV DPR Soroti Tata Kelola hingga Keadilan Ekonomi Nelayan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan…

19 jam yang lalu

Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengambil sumpah/janji dan melantik 976 Aparatur Sipil…

19 jam yang lalu

100.268 Jemaah Telah Selesaikan Dam, Kemenhaj Imbau Jemaah Gunakan Jalur Resmi

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus memperkuat pendampingan kepada jemaah menjelang fase…

19 jam yang lalu