Jumat, 29 Maret, 2024

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Begini Caranya

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait pemakaman jenazah yang tertular virus corona (Covid-19). Hal itu tercantum dalam Surat Edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covld-19 di DKI Jakarta yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan, Widyastuti, Jumat 20 Maret 2020.

Dalam surat itu, Widyastuti mengatakan bahwa proses pemakaman hanya bisa dilakukan oleh petugas medis. Mereka pun harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

“Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular (Penjelasan tersebut terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya),” kata Widyastuti dalam surat edarannya.

Bagi pihak keluarga yang ingin melihat jenazah di dalam ruangan, kata dia, mereka pun harus mengenakan APD lengkap seperti para petugas kesehatan.

- Advertisement -

“Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah,” tuturnya.

Nantinya, petugas akan menerangkan kepada familinya bahwa jenazah dilarang dibawa masuk ke pelabuhan dan bandara.

“Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat Negara,” ujar Widyastuti.

Selanjutnya, jasad pun dilarang untuk diawetkan serta diolesi balsem. Hal itu untuk mencegah penularan virus corona terhadap orang di sekitarnya.

“Tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem,” katanya.

Selain itu, jenazah juga harus dibungkus berlapis. Setelah kain kafan, petugas harus membungkus jasad pasien corona dengan plastik sebelum dimasukan ke dalam kantong jenazah.

“Masukan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus,” ucapnya.

Aturan lainnya, petugas juga harus memastikan kalau tidak ada kebocoran cairan di dalam tubuh jenazah. Lalu, kantong disegel, disemprot desinfektan dan tidak boleh dibuka lagi. Kemudian, memasukkannya ke dalam peti kayu dan menutupnya dengan rapat.

“Peti harus dilapisi lagi dengan plastik dan disemprot desinfektan sebelum masuk ambulans. Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaran,” ujarnya.

Setelah dibawa ke kuburan menggunakan ambulans khusus, keluarga boleh ikut pemakaman bersama dengan petugas. Namun, ia meminta agar peti jenazah tidak dibuka.

“Pastikan penguburan/kremasi tanpa membuka peti jenazah. Saat proses pemakaman juga harus menjaga jarak fisik antar manusia,” katanya.

Seperti diketahui, sebanyak dua tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta disiapkan untuk orang yang meninggal akibat penularan virus asal Wuhan, China tersebut. Kedua TPU itu berada di Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan Tegal Alur, Jakarta Barat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER