PARLEMEN

Antisipasi Keberlangsungan APBN 2020, Banggar Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu

MONITOR, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyarankan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait APBN 2020.

Demikian disampaikan Ketua Banggar, Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya, usai melakukan teleconference bersama dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, di Jakarta, Senin (23/3).

Menurut dia, mewabahnya virus Corona atau Cobid-19 sangat mempengaruhi perekonomian nasional maupun global. 

Sehingga, perlu adanya antisipasi pemerintah demi menjaga perekonomian nasional dan keberlangsungan APBN 2020 yang menjadi instrumen fiskal utama untuk menjalankan roda pembangunan. 

“Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance,” kata Said.

Ia menjelaskan, Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembalil APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan.

Perppu, sambung dia, yang diterbitkan nanti akan merevisi Undang- Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. 

“Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen,” paparnya. 

Tidak hanya itu, pemerintah, imbuh dia, juga dianggap perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang- Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai Undang-Undang Perubahan Kelima dari Undang-undang Pajak Penghasilan. 

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp100 miliar,” ucapnya.

“Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19,” terangnya.

Masih dikatakan dia, Perppu diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah COVID-19. Juga, memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. 

“Diharapkan juga dapat mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.”

“Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Salurkan Rp170 Juta untuk Sarpras MAN 1 Langkat Pascabanjir

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama hari ini menyalurkan bantuan pascabanjir…

4 menit yang lalu

JPPI: Program MBG Berhasil Merusak Arah Kebijakan Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - BGN mulai hari ini 8 Januari 2026 menjalankan kembali Program MBG secara…

3 jam yang lalu

Kemenag Pastikan Masjid Negara IKN Siap Digunakan di Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah siap digunakan…

3 jam yang lalu

Soal PT TPL, Prof Rokhmin: Kejaksaan dan KPK Dipersilakan Tindak Lanjuti

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, merespons desakan aktivis lingkungan…

4 jam yang lalu

Prabowo Minta Pembangunan KNMP dan Kapal Ikan Dipercepat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta agar pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dan…

6 jam yang lalu

Diikuti Lebih dari 10 Ribu Santri PDF, Imtihan Wathani 2026 Digelar Januari

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama akan menggelar Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional (UAPDFBN)…

7 jam yang lalu