PARLEMEN

Antisipasi Keberlangsungan APBN 2020, Banggar Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu

MONITOR, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyarankan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait APBN 2020.

Demikian disampaikan Ketua Banggar, Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya, usai melakukan teleconference bersama dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, di Jakarta, Senin (23/3).

Menurut dia, mewabahnya virus Corona atau Cobid-19 sangat mempengaruhi perekonomian nasional maupun global. 

Sehingga, perlu adanya antisipasi pemerintah demi menjaga perekonomian nasional dan keberlangsungan APBN 2020 yang menjadi instrumen fiskal utama untuk menjalankan roda pembangunan. 

“Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance,” kata Said.

Ia menjelaskan, Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembalil APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan.

Perppu, sambung dia, yang diterbitkan nanti akan merevisi Undang- Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. 

“Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen,” paparnya. 

Tidak hanya itu, pemerintah, imbuh dia, juga dianggap perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang- Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai Undang-Undang Perubahan Kelima dari Undang-undang Pajak Penghasilan. 

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp100 miliar,” ucapnya.

“Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19,” terangnya.

Masih dikatakan dia, Perppu diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah COVID-19. Juga, memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. 

“Diharapkan juga dapat mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.”

“Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Recent Posts

Pakar Politik Asia Tenggara Harap AICIS+ 2025 Hadirkan Solusi

MONITOR, Jakarta - Pakar sejarah dan politik Islam Asia Tenggara asal Malaysia, Prof. Farish A.…

4 jam yang lalu

Gelar Pahlawan Nasional Suharto Melegitimasi Kekuasaan Tanpa Batas

MONITOR, Jakarta - Lembaga kajian demokrasi dan kebajikan publik Public Virtue Research Institute (PVRI) menilai…

8 jam yang lalu

HUT ke 7 Gerakan Indonesia Optimis dan Refleksi 1 Tahun Prabowo-Gibran

MONITOR, Jakarta - Ketua Gerakan Indonesia Optimis (GIO), Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa pemuda saat ini…

10 jam yang lalu

Kemenag Ajak Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa dan Riset, Anggarannya 500 Juta hingga 2 Milyar

MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) gencar mensosialisasikan program beasiswa…

11 jam yang lalu

KKP Tambah 1,079 Juta Hektare Kawasan Konservasi Laut di Satu Tahun Prabowo

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah 1,079 juta hektare kawasan konservasi…

13 jam yang lalu

Pesantren Ramah Anak, Menag: Kita Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengambangkan pesantren ramah…

14 jam yang lalu