PARLEMEN

Antisipasi Keberlangsungan APBN 2020, Banggar Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu

MONITOR, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyarankan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait APBN 2020.

Demikian disampaikan Ketua Banggar, Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya, usai melakukan teleconference bersama dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, di Jakarta, Senin (23/3).

Menurut dia, mewabahnya virus Corona atau Cobid-19 sangat mempengaruhi perekonomian nasional maupun global. 

Sehingga, perlu adanya antisipasi pemerintah demi menjaga perekonomian nasional dan keberlangsungan APBN 2020 yang menjadi instrumen fiskal utama untuk menjalankan roda pembangunan. 

“Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance,” kata Said.

Ia menjelaskan, Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembalil APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan.

Perppu, sambung dia, yang diterbitkan nanti akan merevisi Undang- Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. 

“Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen,” paparnya. 

Tidak hanya itu, pemerintah, imbuh dia, juga dianggap perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang- Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai Undang-Undang Perubahan Kelima dari Undang-undang Pajak Penghasilan. 

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp100 miliar,” ucapnya.

“Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19,” terangnya.

Masih dikatakan dia, Perppu diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah COVID-19. Juga, memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. 

“Diharapkan juga dapat mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.”

“Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Recent Posts

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

2 jam yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

2 jam yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

2 jam yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

3 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

3 jam yang lalu

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

3 jam yang lalu