MEGAPOLITAN

Antisipasi Penyebaran Corona, Warga Depok Diminta Patuhi Larangan Ibadah Secara Massal

MONITOR, Depok – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Keamanan Rakyat (DKR) Roy Pangharapan mengimbau masyarakat agar mengikuti larangan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk tidak melakukan kegiatan keagamaan yang bersifat massal.

“Langkah pemerintah (Kota Depok) untuk makin serius mengendalikan penyebaran virus Corona, harus didukung oleh semua pihak,” kata Roy dalam keterangan resminya yang diterima MONITOR, Jumat (20/3) sore.

Menurut Roy, masyarakat perlu mematuhi larangan tersebut demi keamanan bersama. Dan stop berpolemik atas kebijakan menunda semua kegiatan keagamaan apapun yang bersifat massal.

“Sebab harus kita sadari bahwa Depok adalah kota yang pertama ditemukannya pasien terpapar positif virus corona,” ujar Roy.

Karena itu, Roy berharap, masyarakat dapat mematuhi larangan tersebut, demi keselamatan diri dan keluarganya.

“Mari bersama, kita patuhi larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Depok,” kata Roy.

Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pimpinan agama lainnya di Kota Depok, menggelar pertemuan yang membahas seputar langkah-langkah antisipatif guna menekan penyebaran virus Corona. Pertemuan dilakukan di Balai Kota Depok, Jumat (20/3) pagi WIB.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran persnya menyampaikan hasil pertemuan tersebut, menyepakati bahwa melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal.

Berikut hasil kesepakatan pertemuan Forkopimda Depok bersama FKUB dan MUI serta pimpinan agama lainnya.

PERNYATAAN KESEPAKATAN BERSAMA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DI KOTA DEPOK DALAM KEGIATAN KEAGAMAAN

Pada Hari ini Jum’at tanggal 20 Maret 2020 bertempat di Balaikota Depok kami Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok, Forum Kerukunan
Umat Beragama Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia dan pimpinan agama lainnya di Kota Depok, dengan ini menyampaikan :

COVID-19 merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian cepat baik Indonesia, Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok.

Salahsatu tindakan taktis, terintegrasi dan extra ordinary untuk menghambat penyebaran COVID-19 adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi Social Distancing (Jarak Sosial) dan Physical Distancing
(Jarak Fisik).

Memperhatikan point 1 (satu) dan point 2 (dua) kami bersepakat :
a. Melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk didalamnya Shalat Jum’at di Mesjid, Misa di Gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing.
b. Larangan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020.

Demkian Pernyataan Kesepakatan Bersama ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi seluruh umat beragama di Kota Depok.

Recent Posts

KKP Siap Bangun 35 Lokasi KNMP Tahap 2 di Sejumlah Pesisir Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan siap membangun 35 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih…

47 menit yang lalu

Haul Gus Dur, Menag Doakan Keselamatan dan Persatuan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa yang sarat dengan permohonan ampunan, keselamatan,…

2 jam yang lalu

KAI Wisata Bagi-Bagi Merchandise e-Porter di Musim Nataru

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menghadirkan program apresiasi bagi pelanggan layanan…

4 jam yang lalu

Menag Pastikan Negara Hadir untuk Pendidikan Korban Banjir

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendampingi masyarakat, khususnya…

6 jam yang lalu

Mahfuz Sidik Sebut Anak Muda Perlu Pemahaman Geopolitik Sejak Dini

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, upaya…

12 jam yang lalu

Didukung KemenPPPA, PSIPP Gandeng Gen Z Perkuat Kampus Bebas Kekerasan Berbasis Gender

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Ibu dimaknai secara reflektif oleh Pusat Studi Islam, Perempuan, dan…

13 jam yang lalu