MEGAPOLITAN

Antisipasi Penyebaran Corona, Warga Depok Diminta Patuhi Larangan Ibadah Secara Massal

MONITOR, Depok – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Keamanan Rakyat (DKR) Roy Pangharapan mengimbau masyarakat agar mengikuti larangan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk tidak melakukan kegiatan keagamaan yang bersifat massal.

“Langkah pemerintah (Kota Depok) untuk makin serius mengendalikan penyebaran virus Corona, harus didukung oleh semua pihak,” kata Roy dalam keterangan resminya yang diterima MONITOR, Jumat (20/3) sore.

Menurut Roy, masyarakat perlu mematuhi larangan tersebut demi keamanan bersama. Dan stop berpolemik atas kebijakan menunda semua kegiatan keagamaan apapun yang bersifat massal.

“Sebab harus kita sadari bahwa Depok adalah kota yang pertama ditemukannya pasien terpapar positif virus corona,” ujar Roy.

Karena itu, Roy berharap, masyarakat dapat mematuhi larangan tersebut, demi keselamatan diri dan keluarganya.

“Mari bersama, kita patuhi larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Depok,” kata Roy.

Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pimpinan agama lainnya di Kota Depok, menggelar pertemuan yang membahas seputar langkah-langkah antisipatif guna menekan penyebaran virus Corona. Pertemuan dilakukan di Balai Kota Depok, Jumat (20/3) pagi WIB.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran persnya menyampaikan hasil pertemuan tersebut, menyepakati bahwa melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal.

Berikut hasil kesepakatan pertemuan Forkopimda Depok bersama FKUB dan MUI serta pimpinan agama lainnya.

PERNYATAAN KESEPAKATAN BERSAMA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DI KOTA DEPOK DALAM KEGIATAN KEAGAMAAN

Pada Hari ini Jum’at tanggal 20 Maret 2020 bertempat di Balaikota Depok kami Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok, Forum Kerukunan
Umat Beragama Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia dan pimpinan agama lainnya di Kota Depok, dengan ini menyampaikan :

COVID-19 merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian cepat baik Indonesia, Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok.

Salahsatu tindakan taktis, terintegrasi dan extra ordinary untuk menghambat penyebaran COVID-19 adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi Social Distancing (Jarak Sosial) dan Physical Distancing
(Jarak Fisik).

Memperhatikan point 1 (satu) dan point 2 (dua) kami bersepakat :
a. Melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk didalamnya Shalat Jum’at di Mesjid, Misa di Gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing.
b. Larangan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020.

Demkian Pernyataan Kesepakatan Bersama ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi seluruh umat beragama di Kota Depok.

Recent Posts

Bilateral Meeting, Puan Ajak Parlemen Malaysia Bersama DPR Jadi Penggerak Solidaritas Negara Muslim

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengadakan pertemuan bilateral dengan Ketua Dewan Rakyat…

2 jam yang lalu

Forum Muslim Women Parliamentarians OKI Satukan Visi Misi Perjuangkan Pemberdayaan Perempuan

MONITOR, Jakarta - Anggota parlemen perempuan anggota negara-negara Organisasi Islam (OKI) berdiskusi di DPR dalam…

2 jam yang lalu

Prabowo Direncanakan Hadiri Pembukaan Konferensi Uni Parlemen OKI di DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyebut…

3 jam yang lalu

Puan Lakukan Pertemuan di Sela PUIC, Tekankan Dukungan Bagi Palestina Hingga Perdamaian Pakistan-India

MONITOR, Jakarta - Hari kedua penyelenggaraan Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau…

3 jam yang lalu

Pemerintah Sedia Bus Shalawat Gratis Antar Jemaah 24 Jam Nonstop Selama di Kota Suci

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyediakan layanan bus…

5 jam yang lalu

Kirab Waisak Potret Perjalanan Spiritual Sejati Umat Buddha

MONITOR, Magelang - Perayaan Tri Suci Waisak 2569 BE Tahun 2025 di Candi Borobudur, Magelang,…

8 jam yang lalu