MEGAPOLITAN

Antisipasi Penyebaran Corona, Warga Depok Diminta Patuhi Larangan Ibadah Secara Massal

MONITOR, Depok – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Keamanan Rakyat (DKR) Roy Pangharapan mengimbau masyarakat agar mengikuti larangan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk tidak melakukan kegiatan keagamaan yang bersifat massal.

“Langkah pemerintah (Kota Depok) untuk makin serius mengendalikan penyebaran virus Corona, harus didukung oleh semua pihak,” kata Roy dalam keterangan resminya yang diterima MONITOR, Jumat (20/3) sore.

Menurut Roy, masyarakat perlu mematuhi larangan tersebut demi keamanan bersama. Dan stop berpolemik atas kebijakan menunda semua kegiatan keagamaan apapun yang bersifat massal.

“Sebab harus kita sadari bahwa Depok adalah kota yang pertama ditemukannya pasien terpapar positif virus corona,” ujar Roy.

Karena itu, Roy berharap, masyarakat dapat mematuhi larangan tersebut, demi keselamatan diri dan keluarganya.

“Mari bersama, kita patuhi larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Depok,” kata Roy.

Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pimpinan agama lainnya di Kota Depok, menggelar pertemuan yang membahas seputar langkah-langkah antisipatif guna menekan penyebaran virus Corona. Pertemuan dilakukan di Balai Kota Depok, Jumat (20/3) pagi WIB.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran persnya menyampaikan hasil pertemuan tersebut, menyepakati bahwa melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal.

Berikut hasil kesepakatan pertemuan Forkopimda Depok bersama FKUB dan MUI serta pimpinan agama lainnya.

PERNYATAAN KESEPAKATAN BERSAMA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DI KOTA DEPOK DALAM KEGIATAN KEAGAMAAN

Pada Hari ini Jum’at tanggal 20 Maret 2020 bertempat di Balaikota Depok kami Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok, Forum Kerukunan
Umat Beragama Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia dan pimpinan agama lainnya di Kota Depok, dengan ini menyampaikan :

COVID-19 merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian cepat baik Indonesia, Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok.

Salahsatu tindakan taktis, terintegrasi dan extra ordinary untuk menghambat penyebaran COVID-19 adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi Social Distancing (Jarak Sosial) dan Physical Distancing
(Jarak Fisik).

Memperhatikan point 1 (satu) dan point 2 (dua) kami bersepakat :
a. Melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk didalamnya Shalat Jum’at di Mesjid, Misa di Gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing.
b. Larangan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020.

Demkian Pernyataan Kesepakatan Bersama ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi seluruh umat beragama di Kota Depok.

Recent Posts

Solusi Migas Offshore, DPR Usul Rig Bekas Jadi Terumbu Karang Buatan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendorong inovasi pengelolaan lingkungan…

5 jam yang lalu

Gus Izzuddin Terpilih Pimpin GP Ansor Lumajang 2026-2030, Usung Visi Kolaboratif dan Mandiri

MONITOR, Lumajang – Konferensi Cabang (Konfercab) XVI Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Lumajang resmi menetapkan…

6 jam yang lalu

Wamenhaj Ungkap Perantau Sulsel Hibahkan Tanah Rp30 Miliar untuk Urusan Haji

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan kekagumannya terhadap…

8 jam yang lalu

Prabowo: NU Selalu Jadi Teladan dalam Menjaga Persatuan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam menjaga persatuan dan…

10 jam yang lalu

Wamenag Romo Syafi’i: Kemerdekaan Palestina Harga Mati bagi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan sikap pemerintah dalam mendukung kemerdekaan…

11 jam yang lalu

Rakerwil ASPIKOM Jabodetabek, Perkuat Kolaborasi 102 Prodi Komunikasi

MONITOR, Bogor - Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) Koordinator Wilayah Jabodetabek menggelar Rapat Kerja…

14 jam yang lalu