MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Rabu 18 Maret 2020 resmi menetapkan status tanggap darurat bencana virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
Wakil Ketua 1 Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, tanggap darurat bencana diberlakukan hingga 29 Mei 2020 atau selama 73 hari.
“Penetapan ini berdasarkan SK Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020, tetang penetapan status tanggap darurat bencana virus corona di Kota Depok,” kata Dadang Wihana dalam keterangan resminya yang diterima MONITOR, Rabu (18/3) malam WIB.
Karena itu, Dadang meminta kepada seluruh masyarakat Depok untuk tenang dan tidak panik. Sebab, pemerintah pusat dan Pemkot Depok akan bekerja secara maksimal.
“Perhatikan arahan-arahan pemerintah dan kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) kembali menyelenggarakan Pesta Prestasi…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui Badan Kerohanian Kristen/Katolik (BKK) Jasa Marga,…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri Halal Bihalal dan Tasyakuran…
MONITOR, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memonitor masih terjadinya hujan intensitas sangat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan penataan dan pengembangan…