Wakil Ketua 1 Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. [Foto: Boy Rivalino : MONITOR]
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Rabu 18 Maret 2020 resmi menetapkan status tanggap darurat bencana virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
Wakil Ketua 1 Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, tanggap darurat bencana diberlakukan hingga 29 Mei 2020 atau selama 73 hari.
“Penetapan ini berdasarkan SK Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020, tetang penetapan status tanggap darurat bencana virus corona di Kota Depok,” kata Dadang Wihana dalam keterangan resminya yang diterima MONITOR, Rabu (18/3) malam WIB.
Karena itu, Dadang meminta kepada seluruh masyarakat Depok untuk tenang dan tidak panik. Sebab, pemerintah pusat dan Pemkot Depok akan bekerja secara maksimal.
“Perhatikan arahan-arahan pemerintah dan kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…
MONITOR, Semarang - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI di Semarang dibuka oleh Menko Bidang…
MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…