Jumat, 29 Maret, 2024

Resmi! Depok Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Rabu 18 Maret 2020 resmi menetapkan status tanggap darurat bencana virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.

Wakil Ketua 1 Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, tanggap darurat bencana diberlakukan hingga 29 Mei 2020 atau selama 73 hari.

“Penetapan ini berdasarkan SK Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020, tetang penetapan status tanggap darurat bencana virus corona di Kota Depok,” kata Dadang Wihana dalam keterangan resminya yang diterima MONITOR, Rabu (18/3) malam WIB.

Karena itu, Dadang meminta kepada seluruh masyarakat Depok untuk tenang dan tidak panik. Sebab, pemerintah pusat dan Pemkot Depok akan bekerja secara maksimal.

- Advertisement -

“Perhatikan arahan-arahan pemerintah dan kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER