MEGAPOLITAN

Cegah Penyebaran Corona, Alun-alun Kota Depok Ditutup Sementara

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menutup sementara Alun-alun kota, mulai 16 hingga 28 Maret 2020. Hal ini sebagai langkah tindak lanjut pencegahan penyebaran virus corona.

“Ia benar, seluruh aktifitas dan kegiatan yang berada di alun-alun dihentikan sementara,” kata Kepala Diskominfo Kota Depok, Sidik Mulyono kepada MONITOR, Sabtu (14/3) malam.

Sidik mengatakan, penutupan yang dilakukan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/-Huk/Dinkes, Tanggal 14 Maret 2020, Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyeberan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

“Bukan hanya alun-alun, kegiatan car free day pun juga demikian (ditiadakan). Semua ada 10 imbauan yang tertuang dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.

Berikut 10 imbauan Wali Kota Depok yang tertuang dalam Nomor 443/-Huk/Dinkes, Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyeberan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

  1. Seluruh sekolah TK sampai dengan SMA untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan belajar di rumah mulai 16 – 28 Maret 2020.
  2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba.
  3. Dinas Pendidikan agar menunda kegiatan outing dan study tour.
  4. Pelayanan poayandu dihentikan sementara untuk pemeriksaan dan ibu hamil.
  5. Dinas Perhubungan meniadakan Car Free Day.
  6. DLHK menutup alun- alun.
  7. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda olahraga.
  8. Seluruh perangkat daerah :

a. Menunda dan menerima kunjungan kerja

b. Mengumpulkan pegawai dalam jumlah besar di suatu lokasi.

c. Meniadakan apel atau upacara pagi

d. Melengkapi petugas dengan masker, menyediakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun antiseptik

  1. Seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, tempat wisata, rumah ibadah, tempat umum lainya menyediakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun antiseptik.
  2. Seluruh warga masyarakat agar :

a. Menghindari kontak fisik

b. Menghindari tempat umum kalau tidak ada kebutuhan mendesak.

c. Menjaga kesehatan dengan membiasakan hidup bersih dan sehat ( PHBS).

Recent Posts

Kemenag Bentuk Tim AHWA, Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membentuk susunan keanggotaan Ahlul Halli…

2 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Bahaya Multitafsir dalam Lampiran Perpres 8/2026 soal Faktor Pemicu Ekstremisme

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti potensi multitafsir dalam Lampiran…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Borong 5 Penghargaan di Jakarta Marketing Week 2026, Tantang Gen Z Kembangkan Travoy

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26)…

5 jam yang lalu

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

MONITOR, Malang — Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lapangan…

5 jam yang lalu

Tegas, Kemenhaj Larang Jemaah Haji Indonesia Lakukan City Tour Sebelum Armuzna

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan larangan pelaksanaan ziarah atau city tour…

10 jam yang lalu

Lawan Modus Baru Narkoba, Dosen UID Tekankan Kolaborasi Akademik-Keumatan di Silatnas GANAS ANNAR MUI

MONITOR, Depok - Ancaman narkotika kini menyusup melalui modus baru yang menyasar gaya hidup generasi…

10 jam yang lalu