Foto: istimewa
MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menerima aduan warga yang mengeluhkan area kuburan di Jalan Cagar Alam, RW 18, Kelurahan Pancoran mas, dijadikan tempat dangdutan dan mabuk-mabukan. Bahkan dangdutan tersebut sempat viral di media sosial.
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, pihaknya langsung turun ke lokasi seusai menerima laporan warga untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, Satpol PP dibantu warga juga membersihkan area kuburan dari sampah yang berserakan.
“Berkaitan dengan itu, kami sudah melakukan tinjauan lapangan dan melakukan sosialisasi kepada warga,” kata Lienda Ratnanurdiany kepada wartawan, Jumat (13/3).
Lienda menjelaskan, hiburan dandungtan di area kuburan atau Tempat Pemakaman (TPU) merupakan kegiatan yang melanggar ketertiban umum serta tidak dibenarkan.
Karena itu, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan TPU untuk kegiatan dangdutan.
“Kita umat muslim tentunya diajarkan bagaimana adab dan etika di Pemakaman. Kami titipkan kepada pengurus lingkungan dan linmas setempat untuk melakukan monitoring wilayah, khususnya wilayah sekitar dari gangguan tranmastibum,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan struktur industri logam nasional guna menopang…
MONITOR, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa sembako…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti denda dan pencabutan izin…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sekaligus Wakil Menteri Luar Negeri…
MONITOR, Jakarta - Visi utama penyelenggaraan haji 2026, yakni haji yang berkeadilan, berempati, dan berpihak…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember…