Ketua DPR RI, Puan Maharani bersama pimpinan lainnya (Foto: Satria Sabda/MONITOR)
MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh anggota dewan memanfaatkan masa resesnya untuk membantu masyarakat dalam pencegahan virus Corona di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
“Para anggota DPR dan tim-nya diharapkan aktif memantau, mendata lalu melaporkan warga yang terindikasi gejala-gejala virus korona kepada petugas kesehatan setempat,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (11/3).
Peran aktif seluruh anggota dewan, sambung dia, bisa melalui rumah aspirasi serta posko para anggota di Dapil masing-masing sebagai posko pemantauan sekaligus posko sosialisasi pencegahan wabah Covid-19.
Disamping itu, imbuh politikus PDI Perjuangan ini, DPR melalui komisi terkait agar segera merumuskan langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyebaran virus corona bersama kementerian terkait.
“DPR juga akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar langkah-langkah pemerintah dalam mengatasi wabah korona berjalan efektif, maksimal, terkoordinasi, serta memenuhi Protokol pencegahan dan penindakan sesuai standar WHO,” paparnya.
Dalam kesempatan ini, Puan juga menyampaikan ucapkan terima kasih kepada petugas kesehatan, para dokter, perawat, dan pihak-pihak yang telah bekerja optimal mengatasi wabah virus corona di tanah air.
“Masyarakat dapat membantu mereka dengan cara menerapkan pola hidup sehat dan bersih untuk mencegah penyebaran virus korona,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga negara hari ini, Kamis (5/2/2026), berkumpul di Jakarta…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan melekat terhadap petugas haji dalam…
MONITOR, Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) dan membawa…
MONITOR, Lumajang - Dinamika menjelang Konferensi Cabang (Konfercab) XVI Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Lumajang kian…
MONITOR, Jakarta - Potensi karbon biru (blue carbon) Indonesia dinilai sebagai salah satu aset strategis…
MONITOR, Jakarta - Praktik perkawinan anak telah dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur…