PARLEMEN

Lakukan Pengawasan, Senator Provinsi DIY Gelar Raker Dengan BPS

MONITOR, Yogyakarta – Anggota DPD RI Provinsi D.I. Yogyakarta menggelar rapat kerja (Raker) dalam rangka pengawasan Pelaksanaan UU Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik dengan Tema Sensus Penduduk Tahun 2020, Selasa (11/3).

Salah satu senator, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengungkapkan bahwa maksud penyelenggaraan Raker ini selain untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik di DIY, juga monitoring pelaksanaan Sensus 2020 berbasis online serta persiapan dan pelaksanaan sensus di kota dan Kabupaten. 

“Selain itu juga dimaksudkan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sensus 2020 serta mendapatkan informasi tentang sinergi BPS dengan pemerintah daerah dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) seperti Bappeda dan Dinas DUKCAPIL Kabupaten dan Kota serta pengampu wilayah di DIY,” kata Hemas dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (12/3)  

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD DIY yang bertugas di Komite II, Afnan Hadikusumo menyoroti masalah perbedaan data dari beberapa instansi pemerintah, misalnya berkaitan dengan data kemiskinan yang berbeda antara BPS dengan Kementerian Sosial (Kemensos), juga tentang bagaimana perlunya mendorong masyarakat yang hidup di daerah terpencil ikut berpartisipasi dalam sensus online. 

“Keamanan data penduduk juga perlu diperhatikan sehubungan dengan pelaksanaan sensus penduduk,” terang Afnan. 

Sementara itu, senator DIY yang bertugas di komite III, Hilmy Muhammad mengatakan perlunya menggencarkan sosialisasi tentang sensus penduduk, baik secara online maupun offline sampai ke tingkat kelurahan/desa. 

“Hal penting lain yang perlu disoroti adalah perlunya pemahaman masyarakat tentang pentingnya sensus penduduk agar masyarakat bersedia menyampaikan datanya secara jujur sehingga data yang dihasilkan benar-benar valid sesuai kenyataan,” ujar Hilmy.

Rapat kerja menyimpulkan beberapa hal antara lain, anggota DPD DIY mengapresiasi penyelenggaraan Sensus Penduduk Tahun 2020 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Meminta agara BPS membuat terobosan-terobosan baru untuk mempromosikan Sensus Penduduk Online guna menjaring responden yang lebih banyak sehingga capaian partisipasi masyarakat meningkat seperti menggandeng para influencer di dunia maya.

“BPS perlu melakukan sosialisasi lebih massif untuk mendorong masyarakat berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online; Pemda DIY dan Kabupaten/Kota perlu meningkatkan sinergi dan dukungan demi suksesnya Sensus Penduduk 2020,” ujar Hemas.

“BPS dapat menggandeng komunitas-komunitas gerakan sosial yang ada di masyarakat, dan anggota DPD DIY siap ikut berpartisipasi menyosialisasikan sensus penduduk 2020 (baik online maupun wawancara) pada saat melakukan kegiatan reses ke masyarakat,”pungkasnya.

Recent Posts

Urai Macet Investasi, Satgas P2SP Selesaikan 46 Aduan Proyek Strategis

MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking untuk membahas hambatan…

16 menit yang lalu

Dorong Produk Lokal, Kemenperin Gelar Bazar Ramadhan DWP 2026

MONITOR, Jakarta - Momentum bulan suci Ramadhan menjadi faktor penting bagi penguatan ekonomi nasional, khususnya…

6 jam yang lalu

DPR Tegaskan UU Peradilan Militer Tetap Konstitusional dan Mengikat

MONITOR, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang…

9 jam yang lalu

Menag Bantah Isu Zakat untuk MBG, Harus Sesuai Delapan Asnaf!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan…

10 jam yang lalu

LBH Gelora Desak Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Advokat KAI Bastian Sori Manalu

MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia mengutuk keras aksi penusukan terhadap Advokat…

13 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan…

13 jam yang lalu