BERITA

Ibu dan Bayi Asal Pekalongan ini Ditahan, Pengacara Layangkan Surat ke KPAI

MONITOR, Jakarta – Cendy Listin Farezky terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp 225 juta milik toko elektonik Elshinta Pekalongan terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam dibalik jeruji besi. Namun, yang membuat pilu, terdakwa harus ditahan bersama bayinya yang masih berusia 2 bulan.

Cendy harus mendekam di penjara usai majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan menolak permohonan penangguhan penahanan badan yang diajukan terdakwa Cendy Listin Farezky, melalui penasihat hukumnya.

Majelis tetap memerintahkan terdakwa yang tengah bersama bayi berusia 2 bulan untuk berada di rumah tahanan (Rutan) Pekalongan kelas IIA, sampai berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Cendy sendiri bersama bayinya diketahui masuk ke Rutan Pekalongan sejak 18 Februari 2020 lalu sejak status si ibu masih tersangka.

Terkait dengan hal tersebut, tim penasihat hukum Cendy, Muhammad Dasuki, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI).

Surat tersebut, kata Dasuki untuk meminta permohonan rekomendasi kepada Mahkamah Agung terkait dengan keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Sutaji, SH MH yang menolak penangguhan penahanan badan dalam dugaan perkara penggelapan uang Rp 225 juta milik toko elektonik Elshinta Pekalongan.

“Kita akan kirimkan surat ke KPAI. Besar harapan dapat memberikan permohonan ke Mahkamah Agung untuk merekomendasi ke pengadilan yang menangani saat ini agar mempertimbangkan,” kata Dasuki saat dihubungi Monitor, di Jakarta, Jumat (6/3).

Dasuki menjelaskan bahwa upaya penangguhan yang diajukan pihaknya, lantaran bayi berusia 2 bulan di dalam sel tahanan mempengaruhi kesehatannya.

Ia berpandangan bayi berada satu blok kamar bersama lima nara pidana lain dan tidak ada tempat khusus menyusui.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu acap kali mengalami gatal-gatal karena digigit nyamuk. Disamping itu, lanjut Dasuki, pihak Rutan tidak menyediakan ruangan laktasi khusus, lantaran bayi tidak bisa di pumping.

“Keluarga harus setiap dua hari sekali mengantarkan pampers dan membawa kasur bayi dari rumah. Pakaian bayi setiap dua hari sekali untuk dicuci, dan lalu dikirim ke Rutan lagi,” ujarnya.

Bagi kesehatan bayi kliennya, kata dia, asi eksklusif merupakan hak bagi si bayi untuk mendapatkan selama 6 bulan.

Sehingga, permohonan penangguhan penahanan selama 4 bulan yang terhitung sejak 3 Maret 2020 agar kemudian dilakukan penahanan rumah / tahanan kota.

Recent Posts

Kebuntuan Arah Pembangunan Indonesia di Tengah Distorsi Program Populis dan Keterpurukan Moneter

Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…

4 jam yang lalu

Benarkah Hantavirus Bisa Jadi Pandemi Baru? Ahli Epidemiologi UIN Jakarta Beri Penjelasan dan Imbauan Penting

MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…

5 jam yang lalu

55 Juta Peserta BPJS Tak Aktif, Komisi IX DPR Minta Tunggakan Iuran Rakyat Miskin Segera Diputihkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…

7 jam yang lalu

UU Polri Atur Penguatan Peran Kompolnas, Legislator: Dukung Pengawasan Eksternal Bagi Kepolisian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…

7 jam yang lalu

Komisi XI DPR: UU P2SK yang Baru Perkuat Tata Keuangan RI di Tengah Kemajuan Zaman

MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

7 jam yang lalu

Warga Sangihe Terisolasi Akibat Gempa Dahsyat di Sulut, Puan Dorong Ketangguhan Bencana di Pulau Terluar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…

7 jam yang lalu