BERITA

Ibu dan Bayi Asal Pekalongan ini Ditahan, Pengacara Layangkan Surat ke KPAI

MONITOR, Jakarta – Cendy Listin Farezky terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp 225 juta milik toko elektonik Elshinta Pekalongan terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam dibalik jeruji besi. Namun, yang membuat pilu, terdakwa harus ditahan bersama bayinya yang masih berusia 2 bulan.

Cendy harus mendekam di penjara usai majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan menolak permohonan penangguhan penahanan badan yang diajukan terdakwa Cendy Listin Farezky, melalui penasihat hukumnya.

Majelis tetap memerintahkan terdakwa yang tengah bersama bayi berusia 2 bulan untuk berada di rumah tahanan (Rutan) Pekalongan kelas IIA, sampai berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Cendy sendiri bersama bayinya diketahui masuk ke Rutan Pekalongan sejak 18 Februari 2020 lalu sejak status si ibu masih tersangka.

Terkait dengan hal tersebut, tim penasihat hukum Cendy, Muhammad Dasuki, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI).

Surat tersebut, kata Dasuki untuk meminta permohonan rekomendasi kepada Mahkamah Agung terkait dengan keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Sutaji, SH MH yang menolak penangguhan penahanan badan dalam dugaan perkara penggelapan uang Rp 225 juta milik toko elektonik Elshinta Pekalongan.

“Kita akan kirimkan surat ke KPAI. Besar harapan dapat memberikan permohonan ke Mahkamah Agung untuk merekomendasi ke pengadilan yang menangani saat ini agar mempertimbangkan,” kata Dasuki saat dihubungi Monitor, di Jakarta, Jumat (6/3).

Dasuki menjelaskan bahwa upaya penangguhan yang diajukan pihaknya, lantaran bayi berusia 2 bulan di dalam sel tahanan mempengaruhi kesehatannya.

Ia berpandangan bayi berada satu blok kamar bersama lima nara pidana lain dan tidak ada tempat khusus menyusui.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu acap kali mengalami gatal-gatal karena digigit nyamuk. Disamping itu, lanjut Dasuki, pihak Rutan tidak menyediakan ruangan laktasi khusus, lantaran bayi tidak bisa di pumping.

“Keluarga harus setiap dua hari sekali mengantarkan pampers dan membawa kasur bayi dari rumah. Pakaian bayi setiap dua hari sekali untuk dicuci, dan lalu dikirim ke Rutan lagi,” ujarnya.

Bagi kesehatan bayi kliennya, kata dia, asi eksklusif merupakan hak bagi si bayi untuk mendapatkan selama 6 bulan.

Sehingga, permohonan penangguhan penahanan selama 4 bulan yang terhitung sejak 3 Maret 2020 agar kemudian dilakukan penahanan rumah / tahanan kota.

Recent Posts

Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan pentingnya kesiapan tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi percepatan…

2 jam yang lalu

Industri Arang Kelapa Pacu Produksi dan Efisiensi Energi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu para pelaku industri nasional, termasuk sektor industri kecil dan…

2 jam yang lalu

Dorong Kebijakan Pro Nelayan, KNTI: Kita Pernah Berhasil di Era Rokhmin Dahuri

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengingatkan bahwa berbagai…

4 jam yang lalu

Menaker Tegaskan Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Diminta Lebih Proaktif Tekan Kecelakaan Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan dalam aktivitas kerja.…

5 jam yang lalu

Ketua Komisi XIII DPR: Kasus PRT Dipolisikan Anggota DPRD Overcriminalization, Potensi Langgar HAM

Ketua Komis XIII DPR RI, Willy Aditya menyoroti kasus Pekerja Rumah Tangga (PRT) bernama Refpin…

5 jam yang lalu

Soroti Isu Infrastruktur Sekolah, Puan: Layanan Pendidikan yang Merata Adalah Hak Dasar Anak

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai persoalan berkenaan dengan sarana dan…

5 jam yang lalu