MEGAPOLITAN

Cegah Virus Corona, Imigrasi Tolak WNA China Berkunjung ke Indonesia

MONITOR, Depok – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) bagi Warga Negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China dan warga negara asing (WNA) dari RRT. Penghentian ini telah dilakukan sejal awal Februari 2020.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Depok Ruhiyat M. Tolib mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan keimigrasian terkait pencegahan wabah corona.

Ruhiyat mengatakan, WNA yang dimaksud merupakan warga negara dan orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Reupbik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.

“Peraturan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Kementrian Hukum dan Ham (Permenkumham) Republik Indonesia (RI) No. 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan,” kata Ruhiyat kepada MONITOR, Selasa (3/3).

Adapun dasar Petunjuk Teknis (Juknis) imigrasi tersebut, jelas Ruhiyat, tertuang dalam dua pasal.

“Yakni Pasal 4 poin 1-3 dan Pasal 5 poin 1-3,” ujarnya.

Berikut keterangnya :

Pasal 4

(1). Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas dan Visa Tinggal Terbatas saat Kedatangan tidak dapat diberikan kepqda Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan.

(2). Orang Asing Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC dan Tenaga Kerja Asing atau Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan/atau Izin Tinggal Tetap yang memiliki Izin Masuk Kembali dan pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Relublik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak diberikan Izin Masuk.

(3). Orang Asing pemegang Izin Tinggal Dinas dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dala kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak diberikan izin masuk.

Pasal 5

(1). Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dapat diberikan kepada Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Adanya wabah virus Corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Public Health Emergency on International Concern (PHEIC) dan
b. Tidak adanya alat angkut yang membawa ke luar wilayah Indonesia.

(2). Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada pemegang Izin Tinggal Kunjungan atau Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(3). Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. Visa; dan/atau
c. Izin Tinggal yang dimiliki.

Ruhiyat merinci, Imigrasi Kelas 2 Kota Depok merilis dan mendata jumlah WNA yang berada di Kota Depok per-1 Januari hingga 29 Februari 2020, berserta statusnya. Berikut datanya:

a. Pemegang Izin Tinggal Terbatas, masa berlaku 1 tahun.

-Korea Selatan – 296 orang
-Jepang – 70 orang
-Malaysia – 34 orang
-India / Belanda – 28 orang
-Australia – 22 orang
-China – 18 orang
-Taiwan – 16 orang
-Mesir – 15 orang
-USA / Jerman – 14 orang
-Perancis – 12 orang
Total = 698 orang WNA

b. Pemegang Izin Tinggal Tetap , masa berlaku 5 tahun Total 41 orang.

-Korsel /Inggris – 7 orang
-India – 6 orang
-Jepang / USA – 4 orang
-Jerman – 3 orang
-Belanda- 2 orang
Total = 41 orang.

Recent Posts

Dari Timah ke Kopi Liberika, Harapan Baru Ekonomi Masyarakat Bangka Belitung

MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…

11 jam yang lalu

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

MONITOR, Aceh Selatan - Ribuan warga dari sejumlah gampong terdampak berkumpul di Masjid Jami' Al…

12 jam yang lalu

Hari Kemerdekaan: Masihkah Dua Puluh Persen untuk Pendidikan

Maria Ulfa(Dosen Ilmu Susastra, Prodi Sastra Inggris Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)…

13 jam yang lalu

Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Jadi Panggung Perkuatan Ekonomi UMKM

MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…

2 hari yang lalu

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

2 hari yang lalu