Jumat, 29 Maret, 2024

Cegah Virus Corona, Imigrasi Tolak WNA China Berkunjung ke Indonesia

MONITOR, Depok – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) bagi Warga Negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China dan warga negara asing (WNA) dari RRT. Penghentian ini telah dilakukan sejal awal Februari 2020.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Depok Ruhiyat M. Tolib mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan keimigrasian terkait pencegahan wabah corona.

Ruhiyat mengatakan, WNA yang dimaksud merupakan warga negara dan orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Reupbik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.

“Peraturan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Kementrian Hukum dan Ham (Permenkumham) Republik Indonesia (RI) No. 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan,” kata Ruhiyat kepada MONITOR, Selasa (3/3).

- Advertisement -

Adapun dasar Petunjuk Teknis (Juknis) imigrasi tersebut, jelas Ruhiyat, tertuang dalam dua pasal.

“Yakni Pasal 4 poin 1-3 dan Pasal 5 poin 1-3,” ujarnya.

Berikut keterangnya :

Pasal 4

(1). Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas dan Visa Tinggal Terbatas saat Kedatangan tidak dapat diberikan kepqda Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan.

(2). Orang Asing Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC dan Tenaga Kerja Asing atau Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan/atau Izin Tinggal Tetap yang memiliki Izin Masuk Kembali dan pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Relublik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak diberikan Izin Masuk.

(3). Orang Asing pemegang Izin Tinggal Dinas dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dala kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak diberikan izin masuk.

Pasal 5

(1). Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dapat diberikan kepada Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Adanya wabah virus Corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Public Health Emergency on International Concern (PHEIC) dan
b. Tidak adanya alat angkut yang membawa ke luar wilayah Indonesia.

(2). Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada pemegang Izin Tinggal Kunjungan atau Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(3). Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. Visa; dan/atau
c. Izin Tinggal yang dimiliki.

Ruhiyat merinci, Imigrasi Kelas 2 Kota Depok merilis dan mendata jumlah WNA yang berada di Kota Depok per-1 Januari hingga 29 Februari 2020, berserta statusnya. Berikut datanya:

a. Pemegang Izin Tinggal Terbatas, masa berlaku 1 tahun.

-Korea Selatan – 296 orang
-Jepang – 70 orang
-Malaysia – 34 orang
-India / Belanda – 28 orang
-Australia – 22 orang
-China – 18 orang
-Taiwan – 16 orang
-Mesir – 15 orang
-USA / Jerman – 14 orang
-Perancis – 12 orang
Total = 698 orang WNA

b. Pemegang Izin Tinggal Tetap , masa berlaku 5 tahun Total 41 orang.

-Korsel /Inggris – 7 orang
-India – 6 orang
-Jepang / USA – 4 orang
-Jerman – 3 orang
-Belanda- 2 orang
Total = 41 orang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER