Politikus Golkar Dedi Mulyadi saat ditemui di Kantor DPP Golkar (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyoroti cara polisi dalam memperlakukan tiga tersangka insiden susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman Yogyakarta.
Dikatakan Dedi, meski para guru atau pembina pramuka SMP Negeri Turi itu telah bersalah secara hukum, akan tetapi polisi harusnya tak memperlakukan para tersangka seperti pelaku kriminal.
“Tetapi walaupun dia bersalah secara hukum apa yang dilakukannya bukanlah kriminal, bukan tidak pidana yang direncanakan atau disengaja,” tulis Dedi dalam halaman facebook pribadinya, Rabu (26/2).
“Maka cara memperlakukannya jangan disamakan dengan tindak pidana kriminal biasa. Seperti, tindak kriminal pencurian, pembunuhan, pemerkosaan atau perampokan,” sambung Politisi Golkar tersebut.
Sebab kata Dedi, walaupun para guru tersebut telah melakukan kelalalian dan mengakibatkan 10 siswa meninggal. Niat mereka untuk mendidik siswanya.
“Para guru ini memang melakukan kelalaian, walaupun awal niatnya baik ingin mendidik siswanya agar mempunyai kemampuan, kepedulian dan kedisplinan,” imbuh Dedi.
Kritikan mantan Bupati Purwakarta lantara video tiga tersangka yang digiring polisi menggunakan pakaian tahanan dengan kepala gundul beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, para tersangka berjalan dengan pengawalan ketat polisi.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberi pesan khusus kepada para pejabat pengadaan barang…
MONITOR, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah secara resmi…
MONITOR, Jakarta - Musim 2025-2026 sejumlah pemain Timnas Indonesia akan berlaga di kasta tertinggi Eropa. Tentunya ini…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyampaikan duka cita mendalam atas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII)…