PARLEMEN

Datangi DPR, Serikat Pekerja Indosat Beberkan Kejanggalan PHK Massal

MONITOR, Jakarta – Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pengurus Serikat Pekerja PT. Indosat Oeredoo membahas terkait PHK massal yang dilakukan perusahaan kepada sejumlah karyawan di ruang komisi IX DPR, Senayan Jakarta Pusat. Selasa (25/2/2020).

Pada kesempatan tersebut, Presiden Serikat Pekerja Indosat mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan PT. Indosat dalam memecat karyawan. Serikat pekerja juga menilai pemecatan tersebut dilakukan tidak melalui aturan undang-undang.

“Kami diakhiri disebuah kamar hotel pada saat kami meminta manajemen untuk melakukan penundaan karena kami berpikir Undang-undang no 13 pasal 151 kemudian PKB kami secara khusus menyampaikan bahwasanya PHK itu baru bisa dilakukan setelah berunding dengan Serikat,” Presiden Serikat Pekerja Indonesat, Raden Roro dihadapan Komisi IX DPR.

Lebih lanjut, Ia mengatakan pihak perusahaan tidak mempedulikan meskipun menabrak aturan karena merasa tidak akan ada sanksi yang akan dialami perusahaan.

“Jawaban manajemen mengatakan tidak perlu, karena kondisinya tidak ada sanksi jika kami tidak berunding dengan Serikat,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Ia juga menyinggung PT Indosat tidak melakukan langkah PHK sesuai Undang-undang Serikat Pekerja.

“Untuk apa ada Undang-undang Serikat Pekerja dan untuk apa orang-orang berkumpul kepada Serikat pekerja,” paparnya.

Terakhir, Ia mengungkapkan spekulasi pemecatan karyawan tersebut atas dasar tidak suka terhadap karyawan, padahal menurutnya Indosat sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia tidak memiliki masalah sedikitpun.

“Indosat bagus revenuenya naik, tapi karena dia merasa dia tidak percaya, tidak suka dan tidak yakin maka mereka berhak memecat dan kami tidak dilindungi makanya tidak ada lagi yang percaya terhadap Serikat Pekerja,” tegas Roro

Recent Posts

Tinjau TKM di Purwakarta, Kemnaker Pastikan Bantuan Modal Usaha Berdampak

MONITOR, Purwakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meninjau secara langsung perkembangan usaha penerima bantuan modal Tenaga…

3 jam yang lalu

Soroti Manuver Hukum Mantan Jampidsus, Hendardi: Jangan Alihkan Perhatian dari Substansi Perkara

MONITOR, Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai manuver komunikasi yang dilakukan tim…

3 jam yang lalu

Ekonomi Jabar Tembus Rp3.040 Triliun, Prof Rokhmin Dorong KAHMI Ubah Modal Sosial Jadi Kekuatan Produktif

MONITOR, Bandung - Besarnya ekonomi Jawa Barat belum otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Di…

4 jam yang lalu

Dukung Generasi Emas Sepak Bola, Dragon Warriors Football Academy Hadir di Sawangan Depok

MONITOR, Depok — Menyambut gairah pembinaan sepak bola usia dini yang didorong oleh PSSI, komunitas…

11 jam yang lalu

Kemnaker: Integrasi Data Lintas Instansi Tingkatkan Kualitas Layanan Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat integrasi data lintas instansi sebagai upaya meningkatkan…

17 jam yang lalu

Jasa Marga Gelar Roadster Rescue Competition 2026, Uji Kecepatan dan Ketepatan Petugas Tangani Kecelakaan Tol

MONITOR, Bogor – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Operator…

17 jam yang lalu