PARLEMEN

Datangi DPR, Serikat Pekerja Indosat Beberkan Kejanggalan PHK Massal

MONITOR, Jakarta – Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pengurus Serikat Pekerja PT. Indosat Oeredoo membahas terkait PHK massal yang dilakukan perusahaan kepada sejumlah karyawan di ruang komisi IX DPR, Senayan Jakarta Pusat. Selasa (25/2/2020).

Pada kesempatan tersebut, Presiden Serikat Pekerja Indosat mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan yang dilakukan PT. Indosat dalam memecat karyawan. Serikat pekerja juga menilai pemecatan tersebut dilakukan tidak melalui aturan undang-undang.

“Kami diakhiri disebuah kamar hotel pada saat kami meminta manajemen untuk melakukan penundaan karena kami berpikir Undang-undang no 13 pasal 151 kemudian PKB kami secara khusus menyampaikan bahwasanya PHK itu baru bisa dilakukan setelah berunding dengan Serikat,” Presiden Serikat Pekerja Indonesat, Raden Roro dihadapan Komisi IX DPR.

Lebih lanjut, Ia mengatakan pihak perusahaan tidak mempedulikan meskipun menabrak aturan karena merasa tidak akan ada sanksi yang akan dialami perusahaan.

“Jawaban manajemen mengatakan tidak perlu, karena kondisinya tidak ada sanksi jika kami tidak berunding dengan Serikat,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Ia juga menyinggung PT Indosat tidak melakukan langkah PHK sesuai Undang-undang Serikat Pekerja.

“Untuk apa ada Undang-undang Serikat Pekerja dan untuk apa orang-orang berkumpul kepada Serikat pekerja,” paparnya.

Terakhir, Ia mengungkapkan spekulasi pemecatan karyawan tersebut atas dasar tidak suka terhadap karyawan, padahal menurutnya Indosat sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia tidak memiliki masalah sedikitpun.

“Indosat bagus revenuenya naik, tapi karena dia merasa dia tidak percaya, tidak suka dan tidak yakin maka mereka berhak memecat dan kami tidak dilindungi makanya tidak ada lagi yang percaya terhadap Serikat Pekerja,” tegas Roro

Recent Posts

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

5 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

15 jam yang lalu

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UIN Surabaya

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai…

15 jam yang lalu

Wamenaker: Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Oktober 2026

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI…

16 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Swasembada Pangan Harus Menyejahterakan Petani

MONITOR, Jakarta - Capaian swasembada pangan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan ketersediaan pangan…

1 hari yang lalu