Foto: Istimewa
MONITOR, Depok – Aparat kepolisian dari Polres Metro Depok menangkap Karsa (62), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap lima anak dibawah umur di wilayah Sawangan, Kota Depok.
Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan, pihaknya bergerak mencari terduga pelaku setelah menerima laporan dari salah satu warga Sawangan yakni AW (18) pada Jumat 20 Februari 2020, sekira pukul 21.00 WIB.
Kemudian, pada Jumat (21/2) malam Karsa ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
“Pelaku ditangkap di daerah Sawangan, tadi malam (Jumat 22/2) sekitar jam 22.30. Ia ditangkap gak jauh dari lokasi dimana ia melakukan aksi bejatnya,” kata Firdaus kepada MONITOR, Sabtu (22/2) siang WIB.
Menurut Firdaus, aksi bejat Karsa terungkap setelah salah satu korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada AW.
“Aksi ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kepada pelapor, yang mana si pelaku melakukan perbuatan pencabulan di Masjid, dengan diiming-imingi sejumlah uang,” Firdaus menjelaskan.
Karena itu, atas perbuatannya Karsa dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang PPA, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
MONITOR, Sukoharjo – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan komitmennya untuk hadir memberikan pelayanan, pembinaan, dan…
MONITOR, Yogyakarta - Ajang Olimpiade Agama, Sains, dan Riset (OASE) III Perguruan Tinggi Keagamaan Islam…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat penyerapan telur ayam ras senilai Rp30 miliar melalui…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mengupayakan pemulihan aktivitas usaha…
MONITOR, Tangerang Selatan - Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian…
MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan…