Menko Polhukam RI Mahfud MD (dok: Tirto)
MONITOR, Jakarta – Publik geger lantaran ada redaksi dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan kewenangan Presiden bisa mengubah Undang-undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi itu tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja, dalam Pasal 170.
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kemungkinan ada kekeliruan dalam pengetikan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut.
“Kalau lewat Perppu kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik,” ujar Mahfud saat berada di Universitas Indonesia, Senin (17/2).
Namun terkait kepastiannya, Mahfud menyatakan dirinya belum mengetahui secara jelas isi dari RUU Omnibus Law tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini hanya menyarankan, apabila ditemukan kekeliruan maka segera lapor kepada DPR.
“Saya tidak tahu kalau ada begitu. Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Survei Kepuasaan Jemaah Haji Indonesia (SKJHI) selalu dilakukan oleh Kementerian Agama setiap…
MONITOR, Jakarta - Meskipun Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 telah…
MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja selesai menggelar Konferensi Parliamentary Union of the OIC…
MONITOR, Jakarta - Di tengah suasana formal dan diplomatik selama rangkaian Konferensi Parliamentary Union of…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengingatkan pentingnya peran petugas embarkasi dalam…
MONITOR, Subang - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengupayakan stabilitas perunggasan melalui berbagai strategi mulai dari…