Menko Polhukam RI Mahfud MD (dok: Tirto)
MONITOR, Jakarta – Publik geger lantaran ada redaksi dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan kewenangan Presiden bisa mengubah Undang-undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi itu tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja, dalam Pasal 170.
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kemungkinan ada kekeliruan dalam pengetikan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut.
“Kalau lewat Perppu kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik,” ujar Mahfud saat berada di Universitas Indonesia, Senin (17/2).
Namun terkait kepastiannya, Mahfud menyatakan dirinya belum mengetahui secara jelas isi dari RUU Omnibus Law tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini hanya menyarankan, apabila ditemukan kekeliruan maka segera lapor kepada DPR.
“Saya tidak tahu kalau ada begitu. Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…
MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…
MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…
MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…
MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…