Menko Polhukam RI Mahfud MD (dok: Tirto)
MONITOR, Jakarta – Publik geger lantaran ada redaksi dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan kewenangan Presiden bisa mengubah Undang-undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi itu tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja, dalam Pasal 170.
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kemungkinan ada kekeliruan dalam pengetikan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut.
“Kalau lewat Perppu kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik,” ujar Mahfud saat berada di Universitas Indonesia, Senin (17/2).
Namun terkait kepastiannya, Mahfud menyatakan dirinya belum mengetahui secara jelas isi dari RUU Omnibus Law tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini hanya menyarankan, apabila ditemukan kekeliruan maka segera lapor kepada DPR.
“Saya tidak tahu kalau ada begitu. Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Majelis Nasional…
MONITOR, Papua - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap…
MONITOR, Cirebon - Menteri Agama Nasaruddin Umar, membuka secara resmi kegiatan Kick Off Hari Guru…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik 21 pejabat Kemenag, yang terdiri dari Rektor…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola…