Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin (dok: kabar24)
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dilaporkan oleh sejumlah orang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Terkait dengan laporan tersebut, MKD mengatakan bahwa pihaknya tidak melanjutkan proses terhadap Azis Syamsudin karena sang pelapor sudah mencabut laporannya.
Anggota MKD DPR, Arteria Dahlan mengatakan pelapor mencabut laporannya sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan kembali.
“Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan. Dan kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, Mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak karena sudah dicabut,” kata Arteria kepada wartawan, Jumat (7/2).
Lebih lanjut ia mengatakan, tidak ada proses atau kelanjutan dari laporan terhadap Azis ini. Sebab menurutnya, tidak perlu dibahas dalam rapat MKD.
“Buat apa diperiksa lagi, yang bersangkutan (pelapor) mencabut malah. Jadi dua hal yang berbeda,” kata Arteria.
MONITOR, Kediri – Forum bedah buku dalam rangka pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar…
MONITOR, Depok – Anggota DPD RI, Jihan Fahira, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mengawal kehidupan…
MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan kunjungan kerja ke sentra…
Oleh: Akhmad Sururi(Plt. Sekretaris Jenderal DPP FKDT) Kabar duka menyelimuti keluarga besar pegiat pendidikan keagamaan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…