Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin (dok: kabar24)
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dilaporkan oleh sejumlah orang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Terkait dengan laporan tersebut, MKD mengatakan bahwa pihaknya tidak melanjutkan proses terhadap Azis Syamsudin karena sang pelapor sudah mencabut laporannya.
Anggota MKD DPR, Arteria Dahlan mengatakan pelapor mencabut laporannya sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan kembali.
“Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan. Dan kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, Mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak karena sudah dicabut,” kata Arteria kepada wartawan, Jumat (7/2).
Lebih lanjut ia mengatakan, tidak ada proses atau kelanjutan dari laporan terhadap Azis ini. Sebab menurutnya, tidak perlu dibahas dalam rapat MKD.
“Buat apa diperiksa lagi, yang bersangkutan (pelapor) mencabut malah. Jadi dua hal yang berbeda,” kata Arteria.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat penguatan infrastruktur pengelolaan air dan limbah di kawasan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan duka cita yang…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengkritik keras kebijakan Badan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras memberi catatan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perdagangan menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia…
MONITOR, Tangerang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa tata kelola perusahaan yang sehat…