Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin (dok: kabar24)
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dilaporkan oleh sejumlah orang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Terkait dengan laporan tersebut, MKD mengatakan bahwa pihaknya tidak melanjutkan proses terhadap Azis Syamsudin karena sang pelapor sudah mencabut laporannya.
Anggota MKD DPR, Arteria Dahlan mengatakan pelapor mencabut laporannya sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan kembali.
“Perkaranya sudah masuk, kemudian yang bersangkutan mencabut laporan. Dan kemudian sudah ada rapat permusyawaratan kita semua ini, Mahkamah, yang akhirnya perkaranya kan ditolak karena sudah dicabut,” kata Arteria kepada wartawan, Jumat (7/2).
Lebih lanjut ia mengatakan, tidak ada proses atau kelanjutan dari laporan terhadap Azis ini. Sebab menurutnya, tidak perlu dibahas dalam rapat MKD.
“Buat apa diperiksa lagi, yang bersangkutan (pelapor) mencabut malah. Jadi dua hal yang berbeda,” kata Arteria.
MONITOR, JAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya berhenti…
MONITOR, LEBAK – Peserta KKN Nusantara dari delegasi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur…
MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…
MONITOR, Aceh Selatan - Ribuan warga dari sejumlah gampong terdampak berkumpul di Masjid Jami' Al…
Maria Ulfa(Dosen Ilmu Susastra, Prodi Sastra Inggris Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)…
MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…