PERTANIAN

Sertifikasi NKV Dorong Peningkatan Daya Saing Produk Sarang Burung Walet

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian mencanangkan peningkatan produksi dan gerakan ekspor tiga kali lipat (Gratieks) untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi pertanian nasional.

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya memenuhi potensi pasar produk peternakan yang masih terbuka luas. Salah satu komoditas dengan potensi pasar yang besar adalah sarang burung walet (SBW).

Di Indonesia, terdapat 18 provinsi penghasil SBW dengan potensi lebih dari 800 unit rumah walet per provinsinya, dan sebanyak 520 rumah walet yang telah diregistrasi di Kementerian Pertanian (Badan Karantina Pertanian).

“Indonesia saat ini merupakan produsen terbesar sarang burung walet dunia. Produksi kita mencapai sekitar 79,55% produksi sarang burung walet dunia. Dari segi penjaminan, kita dorong semua produsen memiliki Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV),” ungkap I Ketut Diarmita, Dirjen PKH di Jakarta, 7/2/2020.

Berdasarkan data BPS, data ekspor sarang burung walet Indonesia tahun 2018 adalah sebanyak 1.291,9 ton dengan nilai USD 291.233.100 atau setara dengan 4,077 triliun. Sedangkan selama rentang waktu Januari sampai dengan November tahun 2019, Indonesia telah mengekspor 1.128,3 Ton sarang walet atau setara dengan 4.472 Triliun (Pusdatin Ditjen PKH 2019).

Ada 12 negara tujuan ekspor SBW yaitu China, Hongkong, Vietnam, Singapura, USA, Canada, Thailand, Australia, Malaysia, Jepang, Laos, Korea. Sedangkan pangsa pasar terbesar untuk ekspor sarang burung walet dari Indonesia adalah Hongkong.

“Ekspor SBW ke Hongkong mencapai 48% dari total ekspor Indonesia, menyusul Vietnam 28%, dan China 10%,” tambah Ketut.

Lebih lanjut, Dirjen PKH menerangkan bahwa salah satu upaya dalam peningkatan mutu dan daya saing sarang burung walet adalah melengkapinya dengan NKV. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan. Sementara, sebagai bentuk penjaminan serta pelaksanaan amanat undang-undang juga dilakukan pengawasan berbasis pengujian.

“Sejak tahun 2005 sampai saat ini, tercatat sebanyak 2633 unit usaha bidang peternakan telah memiliki NKV, termasuk 64 unit usaha sarang burung walet,” imbuh Ketut

Dalam rangka mendukung Gratieks, Kementerian Pertanian menargetkan peningkatan ekspor SBW sebesar 30% pada tahun 2020 menjadi 1.466 ton, dan meningkat menjadi 2.200 Ton pada tahun 2022.

“Untuk meningkatkan daya saing, kita dorong terus agar produk SBW tersertifikasi NKV, dan ekspor SBW ke depan akan lebih diarahkan kepada produk yang sudah diolah atau yang sudah mengalami proses pencucian,” pungkasnya.

Recent Posts

DPR Minta Negara Global Patuhi Pengadilan Internasional yang Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…

38 menit yang lalu

HGN 2024, Prof Rokhmin Beri Apresiasi Para Pahlawan Tanda Jasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

53 menit yang lalu

Pemuda Muhammadiyah Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Melalui Revisi UU Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…

1 jam yang lalu

JPPI: Guru Madrasah Jangan Dipandang Sebelah Mata, Dibutuhkan Satu Sistem Tata Kelola Guru

MONITOR, Jakarta - Pada momentum hari guru nasional 2024, JPPI merasa penting untuk menyoroti secara…

2 jam yang lalu

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab…

2 jam yang lalu

Tanggapi Usulan KPU dan Bawaslu Jadi Ad Hoc, DPR: Evaluasi Harus

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…

5 jam yang lalu