Jumat, 29 Maret, 2024

DPRD Tak Satu Suara soal Pansus Tatib, Pemilihan Wagub DKI Diprediksi Bakal Molor Lagi

MONITOR, Jakarta – Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI di prediksi bakal molor. Pasalnya, selain rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dewan soal pemilihan selalu batal digelar, kalangan politisi Kebon Sirih ternyata belum satu suara soal pansus tata tertib (tatib) pemilihan.

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN, Zita Anjani, mengatakan, anggota dewan perlu membetuk panitia khusus sebelum membahas tata tertib pemilihan wakil gubernur DKI.

“Yang periode lama itu enggak selesai. Maka perlu dibuat pansus untuk disahkan tatib. Enggak bisa dong pakai (tatib) hasil dewan yang lama,” kata Zita.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI asal Partai Keadilan Sejahtera, Abdurahman Suhaimi mengatakan, partainya ingin agar pembentukan Pansus Tatib diulang. Menurutnya, Pansus baru diperlukan untuk membahas tata tertib pemilihan Wagub DKI.

- Advertisement -

Dia beralasan, Pansus yang lama merupakan produk lama dan telah kadaluarsa, mengingat pergantian anggota DPRD DKI periode 2014-2019.

“Pansus lama bubar karena pergantian periode anggota DPRD DKI. Maka perlu dibentuk Pansus baru untuk melanjutkan pekerjaan Pansus lama hingga disahkan,” kata Suhaimi.

Pansus yang akan dibentuk, kata dia, harus bekerja efektif dan terukur karena tinggal meneliti dan mengesahkan Tatib yang telah dibuat legislator periode 2014-2019.

Menurut dia, Pansus yang sebelumnya pun telah bekerja dengan baik, tapi belum tuntas karena belum disahkan hingga masa jabatan mereka berakhir.

Suhaimi mendorong agar Tatib pemilihan Wagub DKI yang sudah ada bisa segera disahkan agar dewan bisa membentuk panitia pemilihan. “Panlih nantinya bekerja berdasar Tatib yang sudah disahkan,” ujarnya.

Menurut Suhaimi, pengesahan Tatib pemilihan wagub bakal cepat selesai jika hanya disahkan melalui rapat pimpinan gabungan dan diparipurnakan. Bagi PKS, lanjut dia, yang terpenting adalah proses pengesahan Tatib sampai pemilihan Wagub DKI bisa berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, M Taufik menolak wacana pembentukan Pansus baru. Alasannya, Tatib pemilihan Wagub telah diselesaikan dewan periode 2014-2019 lalu.

Kata Taufik, Tatib yang sudah dibahas oleh anggota dewan lama, merupakan hasil keputusan yang dirumuskan oleh lembaga dewan. Bukan orang perorangan.

“Tatib kemarin saya kira sudah cukup. Karena penyusunan tatib itu hasil kerja lembaga, bukan hasil orang-perorangan,” tegasnya.

Karena itu, menurut Taufik, wakil rakyat di Kebon Sirih tak perlu membentuk Pansus lagi.

“Yang namanya keputusan lembaga tidak mengenal istilah kadaluarsa. Jadi, harus dipahami, Pansus lama itu hasil kerja lembaga, sudah sah. Kalau semua keputusan anggota dewan lama dianggap tidak sah, berarti yang lalu tidak berlaku semua dong,”tandasnya.

Taufik pun menegaskan, bahwa Tatib pemilihan Wagub yang kemarin saat ini sudah dikirim ke meja pimpinan dewan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER