Sabtu, 27 April, 2024

Tak Penuhi Unsur Pelanggaran, Kasus Sekda Depok di Bawaslu Dihentikan

MONITOR, Depok – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Depok akhirnya menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono. Hal ini dilakukan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran.

“Iya dihentikan kasusnya, tidak dilanjutkan. Karena tidak ditemukan unsur pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barliani kepada wartawan, Kamis (6/2).

Karena itu, dijelaskan Luli, pemberhentian kasus tersebut sudah diumumkan secara terbuka oleh Bawaslu Depok melalui Instagram resmi Bawaslu serta dipajang di kantor Bawaslu.

“Kami sudah umumkan terbuka supaya masyarakat tahu bahwa kasus tersebut sudah dihentikan,” ujarnya.

- Advertisement -

Kendati demikian, Luli meminta kepada para ASN yang ada di Kota Depok tidak melakukan pelanggaran pemilu dan bersifat netral.

“Saya imbau agar tetap jalan sesuai aturan yang berlaku. Karena kami tetap akan terus melakukan pengawasan setiap pelanggaran yang terjadi,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono memenuhi panggilan Bawaslu Kota Depok terkait adanya temuan spanduk dugaan kampanye di beberapa titik di wilayah Kecamatan Cimanggis dan Beji.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER