Jumat, 29 Maret, 2024

Pembangunan Kawasan Kuliner di Pluit Disoal, Kontraktor: RTH Tetap Dipertahankan

MONITOR, Jakarta – PT Jakarta Utilitas Propertindo selaku kontraktor pembangunan proyek pembangunan kawasan kuliner di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tiga RW Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara angkat bicara.

Kontraktor menyebut jika proyek tetap berjalan dan Ruang Terbuka Hijau atau RTH di wilayah itu tetap dipeetahankan. Pasalnya dari total lahan 2,3 hektar di sana, yang digarap menjadi pusat bisnis hanya 11 persen saja, sementara sisanya 89 persen tetap menjadi RTH.

“RTH masih dipertahankan. Kami sudah dibatasi 11 persen dan ini sudah dipertimbangkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu) DKI dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni saat ditemui dilokasi Selasa (4/2).

Atas pertimbangan itulah, kata Hafid, PT Jakarta Utilitas Propertindo bisa mengantongi izin pembangunan di lahan RTH dari RW 12, 14 dan 15 tersebut. Namun dia mengaku, pembangunan yang dilakukan oleh mitra kerjanya, yakni PT Prada Dika Niaga sempat terhenti selama setahun, terhitung sejak 2018 lalu karena dipersoalkan DPRD DKI Jakarta.

“Proyek sempat dihentikan, juga untuk melengkapi administrasi proyek di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-red),” ujarnya.

- Advertisement -

Pernyataan Hafidh ini sekaligus menanggapi polemik adanya pembangunan kawasan kuliner di lahan RTH yang berada di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Selain pusat kuliner, pelaksana proyek juga membangun lahan parkir kendaraan mobil dan motor serta taman dengan berbagai jenis tanaman.

“Fasilitas parkir akan dibangun di lahan ini untuk menampung 170-200 unit mobil dan 350 sepeda motor,” jelasnya.

Baca : Sidak ke Pluit, Fraksi PDIP DPRD DKI Kecewa Ada RTH jadi Kawasan Kuliner

Menurut dia, pembangunan yang dilakukan sebetulnya untuk menata kawasan RTH agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Bahkan penataan RTH ini justru bisa menguntungkan para pemilik usaha yang ada disepanjang jalan itu karena pemerintah menyediakan lahan parkir.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa sepanjang jalan ini banyak usaha bisnis, justru kalau ditata pengunjung yang memakai kendaran bisa parkir di tempat yang disediakan. Harapannya tidak ada lagi yang parkir di pinggir jalan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta kembali menyatakan sikap kecewanya terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kali ini PDIP kecewa ketika melihat kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Pluit Kali Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dijadikan kawasan Kuliner.

“Gimana kami tidak kecewa, RTH yang seharusnya dipertahankan sebagai resapan air kok ini dirubah jadi tempat kuliner,” tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Gembong Warsono saat fraksinya melakukan sidak ke proyek kawasan kuliner di Pluit, Senin (3/1).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER