Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Ambisi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menjadikan kota Yerussalem sebagai ibu kota Israel tak lagi bisa dinegosiasi. Trump bahkan mengatakan, wilayah tersebut tidak dapat dibagi-bagi dengan Palestina.
Pernyataan Trump pun menuai sorotan dari Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Ia menilai penyataan Trump sangat menyakiti hati rakyat Palestina.
“Sikap dan pernyataan Donald Trump yang menyatakan bahwa Yerussalem akan tetap menjadi ibu kota Israel dan tidak dapat dibagi dua dengan Palestina jelas-jelas sangat menyakiti hati rakyat Palestina,” ujar Anwar Abbas dalam keterangan yang diterima MONITOR, Selasa (4/2).
Menurut Ketua PP Muhammadiyah ini, tindakan Trump adalah bentuk perampokan dan perampasan hak rakyat Palestina.
“Karena hal ini jelas-jelas merupakan perampokan dan perampasan hak-hak dari rakyat dan bangsa Palestina,” tambahnya.
MUI pun menghimbau agar PBB dan negara-negara yang tergabung dalam OKI segera menghentikan rencana Trump. Menurutnya, tindakan Trump mencerminkan penjajahan dan tidak sesuai dengan perikemanusiaan serta perikeadilan.
Selain itu, MUI juga menghimbau pemerintah Indonesia untuk tidak tinggal diam dan selalu berusaha dan berjuang untuk membela hak-hak rakyat Palestina sampai negara tersebut mendapatkan kemerdekaan.
MONITOR, Yogyakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan…
MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…
MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…
MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…