MONITOR, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui hasil fit and proper test yang dilakukan Komisi III terkait terpilihnya lima hakim agung dan tiga hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA).
“Kita sudah mendengarkan persetujuan secara resmi dari Komisi III. Perkenankan kami menanyakan, apakah lima hakim agung dan tiga hakim adhoc ini dapat disetujui?,” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, saat memimpin Rapat Paripurna dengan agenda penetapan, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/2).
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Azis pun langsung mengetuk palu pimpinan sidang sebagai tanda penetapan terhadap delapan calon hakim tersebut.
“Dengan mengucapkan Bismillah, maka lima hakim agung dan tiga Halim adhoc dapat disetujui,” sebut pimpinan dewan bidang politik, hukum dan HAM itu.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR telah memilih delapan nama yang lolos menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA). Dalam rapat pleno, komisi bidang hukum itu menetapkan lima Hakim Agung, dua Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA, dan 1 Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA.