MONITOR, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan penerapan tempat parkir ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Jakarta Barat pada hari ini Jumat (31/1/2020).
Sepanjang jalur itu ada 10 lokasi yang sudah diterapkan aturan tersebut.
“Jalan Gajah Mada itu 6 lokasi. Dan jalan Hayam Wuruk 4 lokasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubung wartawan Balaiokota, Jumat (31/1).
Syafrin pun berharap dengan adanya regulasi itu diharapkan dapat mengurangi adanya parkir liar dijalanan.
“Kita harapkan dengan penataan ini tidak ada lagi parkir yang mengokupasi ruang jalan dan menimbulkan ketidakaturan. Jadi begitu kita fasilitasi, kemudian ada pelanggaran otomatis itu kita akan tindak tegas,” ujarnya.
Terkait sanksi yang akan diterapkan kepada para pelanggar, Syafrin menjawab, pihaknya belum bisa menjelaskan. Sebab, dirinya sedang ada agenda rapat, sehingga belum bisa membeberkannya lebih rinci.
“Nanti ya saya lagi rapat dulu ya,”pungkasnya. ()
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…
MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…
MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…
MONITOR, Jakarta - Lebih dari 75 ribu orang mendaftar Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…