Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang. (dok: Dairi baru)
MONITOR, Jakarta – Proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) yang diproyeksikan Anies Baswedan menuai sorotan dari Anggota Komisi II DPR, Junimart Girsang. Saat rapat bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, ia pun mempertanyakan surat izin proyek tersebut.
Junimart menegaskan, selama tidak mengantongi surat izin, maka proyek tersebut tidak boleh dijalankan karena bertentangan dengan hukum.
“Revitalisasi ini kejahatan lingkungan, ini tidak patuh kepada Keppres Nomor 25/1995, bagaimana sikap Setneg, apakah penebangan pohon sudah dapat izin,” ujar Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/1).
Dalam prosesnya, Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, kegiatan revitalisasi ini bisa dilakukan dengan syarat minimal sehari sebelumnya sudah mengantongi izin dari Komisi Pengarah Revitalisasi Monas.
Akan tetapi faktanya, kata dia, proyek tersebut diduga belum mendapatkan izin lantaran belum dikeluarkan.
“Seharusnya ada izin dahulu untuk merevitalisasi Monas, namun sekarang masih dijalankan. Apakah tidak ada upaya untuk memberhentikan proyek itu sampai ada izin?” kata Junimart.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri karena berperan penting…
MONITOR, Madinah - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari Daerah…
MONITOR, Jakarta - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang pendidikan pesantren tahun ini…
MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…