Jumat, 26 April, 2024

Selama Belum Kantongi Izin, Junimart Sebut Revitalisasi Monas Langgar Hukum

MONITOR, Jakarta – Proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) yang diproyeksikan Anies Baswedan menuai sorotan dari Anggota Komisi II DPR, Junimart Girsang. Saat rapat bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, ia pun mempertanyakan surat izin proyek tersebut.

Junimart menegaskan, selama tidak mengantongi surat izin, maka proyek tersebut tidak boleh dijalankan karena bertentangan dengan hukum.

“Revitalisasi ini kejahatan lingkungan, ini tidak patuh kepada Keppres Nomor 25/1995, bagaimana sikap Setneg, apakah penebangan pohon sudah dapat izin,” ujar Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/1).

Dalam prosesnya, Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, kegiatan revitalisasi ini bisa dilakukan dengan syarat minimal sehari sebelumnya sudah mengantongi izin dari Komisi Pengarah Revitalisasi Monas.

- Advertisement -

Akan tetapi faktanya, kata dia, proyek tersebut diduga belum mendapatkan izin lantaran belum dikeluarkan.

“Seharusnya ada izin dahulu untuk merevitalisasi Monas, namun sekarang masih dijalankan. Apakah tidak ada upaya untuk memberhentikan proyek itu sampai ada izin?” kata Junimart.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER