PARLEMEN

Komisi IV DPR Minta Kementan Validasi Data RDKK Pupuk Bersubsidi

MONITOR, Jakarta – Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengevaluasi dan memvalidasi kembali data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Petani agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan secara efektif, dan tidak diselewengkan. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPR Sudin dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertanian, Kemenko Perekonomian, Himbara dan Pupuk Indonesia Grup, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (27/1).

Dalam kesempatan itu, Sudin mengungkapkan ketidakpuasannya terkait RDKK yang ditransformasikan menjadi e-RDKK oleh Kementan. Sebab, sambung dia, data yang digunakan dalam e-RDKK masih menggunakan data yang belum diproses validasi kembali.

“e-RDKK masih berdasarkan data yang lama, usulannya masih dari  Gapoktan (gabungan kelompok tani). Seberapa akurat validasinya? Saya paham ini sekarang berdasarkan NIK e-KTP, tapi apakah di KTP itu tercantum kalau profesinya petani? Kan artinya bisa siapa saja selain petani yang akan dapat jatah subsidi,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Senada dengan Sudin, Anggota Komisi IV Fraksi PDIP Effendy Sianipar menyampaikan bahwa persoalan RDKK sudah menjadi masalah yang menahun dan tidak pernah ada koreksi dan pembaruan. 

Menurutnya, masalah RDKK ini harus divalidasi kembali karena data itu menjadi dasar PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi.

“Di lapangan itu yang sulit adalah perihal RDKK. Karena sekian tahun datanya itu itu saja. Harus kita benahi betul RDKK,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Pertanian yang diwakilkan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy mengklaim bahwa arah kebijakan Kementerian Pertanian terkait RDKK yang dikembangkan menjadi e-RDKK ini bertujuan memperketat penyaluran agar tidak diselewengkan dan mencegah terjadinya duplikasi penerima karena sudah berdasarkan data NIK e-KTP. 

“Arah kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2020, kami coba evaluasi Kartu Tani dan serapan tahun 2019 dan alokasi 2020,” ucapnya.

“Tahun ini juga semua provinsi sudah menggunakan sistem e-RDKK, untuk bisa mencegah terjadinya duplikasi karena e-RDKK berdasarkan NIK KTP,” pungkas dia.

Recent Posts

Dari Akuakultur hingga Bioteknologi, Prof Rokhmin tegaskan Laut Bisa jadi Mesin Indonesia Emas 2045

MONITOR, Surabaya - Indonesia tidak kekurangan sumber daya untuk menjadi negara maju. Persoalannya justru terletak…

4 jam yang lalu

IPW Desak Polri Usut Aktor Intelektual Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian untuk…

7 jam yang lalu

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren, Batas Akhir 4 September 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…

10 jam yang lalu

Alih Generasi dan Tantangan Sensus Pertanian, HKTI Lumajang Dorong Transformasi Smart Farming

MONITOR, Lumajang - Penurunan jumlah usaha pertanian di Kabupaten Lumajang dalam beberapa tahun terakhir menjadi…

12 jam yang lalu

Dokter Lulusan UIN Wajib Jadikan Profesi sebagai Jalan Pengabdian

MONITOR, Ciputat — Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa profesi…

13 jam yang lalu

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

MONITOR, Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun…

1 hari yang lalu