MONITOR, Jakarta – Kendati masih menjadi polemik, revitalisasi kawasan Monas sepertinya bakal jalan terus. Sinyalemen itu ditunjukan dengan pernyataan Sekertaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah yang mengatakan revitalisasi Monas sudah sesuai aturan yakni tidak melanggar Keputusan Presiden (Kepres) no 25 tahun 1995.
Saefullah menjelaskan mengenai Keppres Nomor 25 Tahun 1995, yang mana dalam Pasal 6, Gubernur disebutkan sebagai Ketua Badan Pelaksana. Pada Pasal 7 poin A Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Badan Pelaksana mempunyai tugas di antaranya:
“Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui komisi pengarah. Nah, pekerjaan ini yang namanya pelaporan itu, bisa formal, bisa informal, bisa di mana saja. kebetulan pekerjaan Monas ini kemarin kita awali dari sayembara. Sudah ada keterlibatan,” ujar Saefullah dalam keterangan persnya di Balairung Balaikota, Jumat (24/1).
Saefullah menyampaikan, proyek revitalisasi adalah proyek panjang yang masih akan berlangsung beberapa tahun ke depan. Untuk pengerjaan, Saefullah menyebut, sisi Selatan yang baru dikerjakan adalah Plaza. Dalam pengerjaan proyek di sisi Selatan ini, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penanganan khusus dalam pemindahan pohon.
“Pohon-pohon yang terimbas proyek revitalisasi yang kondisinya masih sehat, ditanam di kawasan lain. Di sisi Barat, ada 55 pohon dan di sisi Timur ada 30 pohon. Sebelumnya, dilakukan pemeriksaan menggunakan alat USG pohon terhadap pohon-pohon itu. Pemprov DKI mengelola, bagaimana kita ini menyayangi pohon, karena dia makhluk hidup juga yang harus kita sayangi, kita pelihara. Nanti bagaimana teman-teman merasakan, bagaimana empati kita terhadap pohon. Tunggu waktunya. Nanti di sisi Selatan,” ungkap Saefullah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, Blessmiyanda, turut menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang penyedia telah menggunakan sistem LPSE yang terkoneksi secara online dengan LKPP. “Sebelum menentukan pemenang lelang, BPPBJ sudah mengecek ke daftar blacklist yang ada di sistem lelang elektronik LPSE. Kami juga mengecek bahwa pemenang lelang pernah menjalankan proyek di Sumatra Barat, secara kualifikasi memang baik,” ujar Blessmiyanda.
Blessmiyanda juga menambahkan, pelaksanaan lelang dengan merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman Teknis lelang merujuk pada Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP).
MONITOR, Jakarta - Belakangan ada fenomena sejumlah wanita karier yang memilih untuk menunda pernikahan. Fenomena…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungan penuh…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan olahraga bersama prajurit dan Pegawai…
MONITOR, Jakarta - Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Jakarta menjalin kerja sama…
MONITOR, Bali - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya percepatan penyaluran…
MONITOR, Jakarta - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1505/Tidore resmi ditutup oleh…