MONITOR, Jakarta – Siapa sosok yang akan menggantikan posisi Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KKP masih menjadi tanda tanya.
Namun Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid menyatakan pihaknya menyerahkan proses pergantian antar waktu (PAW) mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjerat kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Itu sepenuhnya kewenangan Pak Jokowi,” ujar Pramono, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
Tak hanya tidak tahu soal sosok yang akan menggantikan Wahyu Setiawan. Pramono pun mengaku, tak mengetahui proses pelantikan komisioner yang baru itu akan berlangsung kapan.
“Kita nunggu aja,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman memastikan pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan, di mana anggota KPU diberhentikan oleh Presiden,” kata Fadjroel, hari ini.
Fadroel menerangkan, berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan pada 16 Januari 2020.
“Yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu WS selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…
MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…
MONITOR, Jakarta – Industri energi di Indonesia saat ini tengah berhadapan dengan trilema energi, yakni…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di destinasi wisata.…