PARLEMEN

Pemerintah Daerah Diminta Turut Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel turut bersuara tentang laju konversi lahan pertanian yang terus meningkat. Rahmat meminta daerah terlibat dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian.

“Kita akan mendorong daerah untuk memiliki pemikiran yang sama. Pencegahan alih fungsi lahan pertanian, bukan hanya tugas Kementerian Pertanian (Kementan) atau pemerintah pusat saja. Pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi harus ikut terlibat. Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang sama dalam mewujudkannya,” ungkap Rahmat seusai bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Kantor Pusat Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1) siang.

Menurut Rahmat, meningkatnya laju konversi lahan karena masyarakat belum melihat bertani sebagai usaha yang menguntungkan. Padahal bila dikelola secara profesional, pertanian bisa menghasilkan keuntungan yang besar.

“Banyak yang menjual lahan pertaniannya karena menganggap pertanian itu keuntungannya kecil. Sebetulnya keuntungan dari usaha pertanian tidak kalah dengan industri jika dikelola dengan benar,” jelas Rahmat.

Rahmat menyebutkan laju konversi lahan pertanian perlu untuk dikendalikan karena lahan merupakan faktor esensial dalam kemajuan pertanian Indonesia. Pertanian, bagi Rahmat, merupakan ujung tombak dan fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Negara kita adalah negara besar. Untuk bisa mewujudkan NKRI yang kuat, maka pertanian kita harus menjadi fondasi yang kuat. Bagaimana kita bisa mewujudkan kedaulatan tentunya dimulai dengan ketahanan pangan,” tandas Rahmat.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo juga sempat menegaskan bahwa pihaknya akan melawan usaha mengalihfungsikan lahan pertanian. Ia minta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan. Pelanggar dalam aturan tersebut akan masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar.

“Ada 267 juta penduduk Indonesia ada di tangan kita, yang harus dipenuhi pangannya. Apa yang mereka makan tergantung kerja keras dan yang kita hasilkan. Oleh karena itu, kita tidak boleh main-main karena ini menyangkut harga diri bangsa kita. Persoalan alih fungsi lahan harus kita lawan secara bersama-sama,” tegasnya saat Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2020 di Depok, Senin (13/1) kemarin.

Recent Posts

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat awal  Ramadan 1447 Hijriah pada 17…

2 jam yang lalu

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara dan Huntap di Tapanuli Selatan

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua…

7 jam yang lalu

Tekan Impor, Kemenperin Fokus Bangun Ekosistem Desain Chip Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat fondasi pengembangan industri semikonduktor nasional sebagai bagian…

9 jam yang lalu

Kementerian UMKM Raih Predikat Tertinggi dari Ombudsman RI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan…

12 jam yang lalu

DPR Dukung Sensus Ekonomi 2026 demi Akurasi Data Nasional

MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mendukung penuh pelaksanaan…

14 jam yang lalu

Perkuat Skill ASN, Kemenag Hadirkan Pelatihan Humas di MOOC Pintar

MONITOR, Jakarta - Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) bersama Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan…

16 jam yang lalu