Kamis, 25 April, 2024

Catatan Dirjen Imigrasi: Harun Masiku ke Luar Negeri Sejak 6 Januari

MONITOR, Jakarta – Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, Politikus PDIP yang juga salah satu tersangka suap, Harun Masiku, telah berangkat ke luar negeri sejak 6 Januari lalu. Rutenya yakni Singapura.

“Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari ke Singapura,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Selasa, (14/1).

Harun Masiku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Akan tetapi, saat OTT beberapa hari lalu, Harun tidak ikut tertangkap.

Namun baru tanggal 8 Januari 2020 dilakukan OTT, dua hari pasca Harun Masiku terbang ke Singapura. Sementara KPK sudah dipimpin Firli Bahuri Cs, yang dilantik Presiden Jokowi pada Jumat sore, 20 Desember 2019.

- Advertisement -

Arvin mengungkapkan, berdasarkan data Imigrasi, Harun belum kembali ke Indonesia sampai saat ini. Akan tetapi masih tercatat belum meninggalkan Singapura.

Menurut Arvin, KPK juga belum mengirimkan surat pencegahan terhadap Harun dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus duagaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

“Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima,” terang Arvin.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER