Jumat, 26 April, 2024

Resmi jadi Tersangka, Wahyu Setiawan Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

MONITOR, Jakarta – Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu menjadi pihak penerima suap dalam kasus tersebut.

“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum,” ujar lili Pintauli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1) malam.

Dalam kasus yang menyeret Wahyu ini, kata Lili, KPK mengamankan sebanyak delapan orang pada hari Rabu dan Kamis.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan delapan orang pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas,” terangnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Wahyu Setiawan menyampaikan permohonan maaf saat keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 01.22 WIB. Pria asal Banjarnegara itu mengakui kesalahannya dan menegaskan kasusnya ini tidak melibatkan KPU RI.

“Pertama saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada Ketua anggota KPU RI dan kepada seluruh jajaran KPU seluruh Indonesia,” kata Wahyu, yang mengenakan rompi orange, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1) dini hari.

Dirinya pun menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

“Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER